Sejarah
Koperasi Di Indonesia
NAMA : Tri wijayanto
Kelas : 2EB26
NPM : 28213970
FAKULTAS
EKONOMI
UNIVERSITAS
GUNADARMA
2014/2015
Kata
Pengantar
Dengan memanjatkan puji
dan syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Esa, karena atas rahmat dan karunia-nya
penulis dapat menyelesaikan tulisanya yang berjudul Sejarah koperasi di Indonesia.
Pada kesempatan ini,
penulis ingin mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada semua pihak
yang telah membantu penulis dalam menyelesaikan tulisan yang berjudul sejarah
koperasi di Indonesia. Semoga dengan adanya tulisan ini penulis dan pembaca
tulisan ini bisa mengerti dan memahami sejarah koperasi di Indonesia.
Penulis menyadari
sepenuhnya bahwa penulisan tulisan ini masih jauh dari sempurna. Untuk itu
segala kritik dan saran dari berbagai pihak akan penulis terima demi
terciptanya tulisan yang lebih baik lagi.
Akhir kata semoga
tulisan ini dapat berguna bagi diri penulis khususnya dan bagi para pembaca
pada umumnya.
Jakarta,
Oktober 2014
Tri
wijayanto
Isi
Sejarah
Koperasi di Indonesia
Sebelum membahas
sejarah koperasi di Indonesia sebelumnya apakah anda tau apa itu koperasi?
Koperasi adalah sebuah organisasi bisnis yang dimiliki dan dioperasikan oleh
seseorang untuk kepentingan bersama. Sejarah koperasi di Indonesia bermula pada
abad ke 20 pada umumnya koperasi berdiri karena hasil dari sebuah usaha yang tidak
spontan dan tidak dilakukan dari golongan orang yang kaya raya. Koperasi tumbuh
dari sebuah kalangan rakyat biasa saja ketika dalam penderitaan yang di
tumbuhkan oleh kapitalisme yang semakin memuncak. Ada beberapa orang yang
kehidupanya sederhana dengan kemampuan ekonomi yang sangatlah terbatas
terdorong karena penderitaan dan beban ekonomi yang sama. Secara spontan
masyarakat mempersatukan diri untuk menolong diri mereka dan sesamanya.
Pada tahun 1896 seorang tokoh pamong praja yang
bernama Patih R.Aria Wiria Atmaja di purwokerto jawa tengah mendirikan sebuah bank untuk
para pegawai negeri. Ia terdorong oleh keinginanya untuk menolong para pegawai
yang makin menderita karena terjerat oleh lintah darat yang
memberikan pinjaman dengan bunga yang sangat besar. Maksud Patih tersebut untuk
mendirikan koperasi kredit model seperti di negara Jerman. Cita-cita semangat
tersebut selanjutnya diteruskan oleh De Wolffvan Westerrode, seorang asisten
residen Belanda. De Wolffvan Westerrode sewaktu cuti Ia berhasil
mengunjungi negara Jerman dan
menganjurkan akan mengubah Bank Pertolongan Tabungan yang sudah ada menjadi
Bank Pertolongan, Tabungan dan Pertanian. Selain pegawai negeri juga para
petani perlu dibantu karena mereka makin menderita karena tekanan para pengijon.
Ia juga menganjurkan mengubah Bank tersebut menjadi sebuah koperasi. Di samping
itu ia pun mendirikan lumbung-lumbung desa yang menganjurkan para petani
menyimpan padi pada musim panen dan memberikan pertolongan pinjaman padi pada
musim paceklik. Ia pun berusaha menjadikan lumbung-lumbung itu menjadi sebuah
Koperasi Kredit Padi. Tetapi Pemerintah Belanda pada waktu itu berpendirian
lain. Bank Pertolongan, Tabungan dan Pertanian dan Lumbung Desa tidak dijadikan
Koperasi tetapi Pemerintah Belanda membentuk lumbung-lumbung desa baru, bank
–bank Desa , rumah gadai dan Centrale Kas yang kemudian menjadi Bank Rakyat
Indonesia (BRI). Semua itu adalah badan usaha Pemerntah dan dipimpin oleh
orang-orang Pemerintah.
Pada zaman
Belanda pembentuk koperasi belum dapat terlaksana karena ada beberapa faktor
1. Belum ada
instansi pemerintah ataupun badan non pemerintah yang memberikan penerangan dan
penyuluhan tentang koperasi.
2. Belum ada Undang-Undang yang mengatur kehidupan
koperasi.
3. Pemerintah jajahan sendiri masih ragu-ragu
menganjurkan koperasi karena pertimbangan politik, khawatir koperasi itu akan
digunakan oleh kaum politik untuk tujuan yang membahayakan pemerintah jajahan
itu.
Mengantisipasi perkembangan koperasi yang sudah mulai
memasyarakat, Pemerintah Hindia Belanda mengeluarkan peraturan perundangan
tentang perkoperasian. Pertama, diterbitkan Peraturan Perkumpulan Koperasi No.
43, Tahun 1915, lalu pada tahun 1927 dikeluarkan pula Peraturan No. 91, Tahun
1927, yang mengatur Perkumpulan-Perkumpulan Koperasi bagi para golongan
Bumiputra. Pada tahun 1933, Pemerintah Hindia-Belanda menetapkan Peraturan Umum
Perkumpulan-Perkumpulan Koperasi No. 21, Tahun 1933. Peraturan tahun 1933 itu,
hanya diberlakukan bagi golongan yang tunduk kepada tatanan hukum Barat,
sedangkan Peraturan tahun 1927, berlaku bagi para golongan Bumiputra.
Diskriminasi pun diberlakukan pada tataran kehidupan berkoperasi.
Pada tahun 1908, Budi Utomo yang didirikan oleh Dr.
Sutomo memberikan peranan bagi gerakan koperasi untuk memperbaiki kehidupan
rakyat. Pada tahun 1915 dibuat peraturan Verordening op de Cooperatieve
Vereeniging, dan pada tahun 1927 Regeling Inlandschhe Cooperatieve.
Pada tahun 1927 dibentuk Serikat Dagang Islam, yang
bertujuan untuk memperjuangkan kedudukan ekonomi pengusah-pengusaha
pribumi.Kemudian pada tahun 1929, berdiri Partai Nasional Indonesia yang
memperjuangkan penyebarluasan semangat koperasi.
Namun, pada
tahun 1933 keluar UU yang mirip UU no. 431 sehingga mematikan usaha koperasi
untuk yang kedua kalinya.Pada tahun 1942 Jepang menduduki
Indonesia. bangsa Jepang lalu mendirikan koperasi yang bernama kumiyai. Awalnya
koperasi ini berjalan mulus. Namun fungsinya berubah drastis dan menjadi
alat bangsa Jepang untuk mengeruk keuntungan, dan menyengsarakan
rakyat Indonesia.
Setelah
Indonesia merdeka, pada tanggal 12 Juli 1947, pergerakan
koperasi di Indonesia mengadakan Kongres Koperasi yang pertama di Tasikmalaya
jawa barat.Hari ini kemudian ditetapkan sebagai Hari Koperasi
Indonesia. Sekaligus membentuk Sentral Organisasi Koperasi Rakyat
Indonesia (SOKRI) yang berkedudukan di Tasikmalaya jawa barat (Bandung sebagai
ibukota provinsi sedang diduduki oleh tentara Belanda).
Daftar
Pustaka
