Minggu, 18 Januari 2015
Ekonomi
Koperasi

Nama:
Tri wijayanto
Kelas:
2EB26
Universitas
gunadarma
Fakultas
Ekonomi
2014/2015
Kata
Pengantar
Dengan memanjatakan
puji dan syukur kehadirat Tuhan yang maha Esa, karena atas rahmat dan
karunia-nya penulis dapat menyelesaikan tulisan yang berjudul pengertian dan
prinsip koperasi, bentuk organisasi serta manajemenya.
Pada kesempatan ini,
penulis ingin mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada semua pihak
yang telah membantu penulis dalam menyelesaikan penyusunan tulisan ini. Semoga
dengan adanya tulisan ini, penulis dan pembacanya bias dapat memahami materi
tulisan ini.
Penulis menyadari
sepenuhnya bahwa penyusunan tulisan ini masih jauh dari sempurna. Untuk itu
segala kritik dan saran dari berbagai pihak akan penulis terima demi
terciptanya suatu tulisan yang lebih baik lagi.
Akhir kata semoga
tulisan ini dapat berguna bagi diri penulis pada khususnya dan bagi para
pembaca pada umumnya.
Jakarta November
2014
penulis
Isi
Pengertian
Koperasi
Menurut garis besar definisi koperasi adalah organisasi bisnis yang dimiliki dan dioperasikan oleh
orang-seorang demi kepentingan bersama. Ada juga beberapa tokoh mendefinisikan
koperasi secara jelas yaitu:
Definisi menurut ILO
(Internasional Labour Organization)
• Penggabungan orang-orang berdasarkan
kesukarelaan
• Terdapat tujuan ekonomi yang ingin
dicapai
• Koperasi berbentuk organisasi bisnis
yang diawasi dan dikendalikan secara demokratis
• Terdapat kontribusi yang adil terhadap
modal yang dibutuhkan
• Anggota koperasi menerima resiko dan
manfaat secara seimbang
Definisi menurut
Arifinal Chaniago
Koperasi sebagai suatu perkumpulan yang beranggotakan orang-orang atau badan
hukum, yang memberikan kebebasan kepada anggota untuk masuk dan keluar, dengan
bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi
kesejahteraan jasmaniah para anggotanya.
Definisi menurut Hatta ( Bapak Koperasi Indonesia )
Koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan
tolong-menolong. Semangat tolong menolong tersebut didorong oleh keinginan
memberi jasa kepada kawan berdasarkan “seorang buat semua dan semua buat
seorang.
Prinsip
koperasi
Prinsip
koperasi adalah suatu sistem ide-ide abstrak yang
merupakan sebuah petunjuk untuk membangun sebuah koperasi yang efektif dan
tahan lama. Prinsip koperasi
terbaru yang dikembangkan International
Cooperative Alliance (Federasi koperasi non-pemerintah
internasional) adalah
·
Keanggotaan yang bersifat terbuka dan sukarela
·
Pengelolaan yang demokratis,
Di Indonesia sendiri
telah dibuat UU no. 25 tahun 1992 tentang
Perkoperasian. Prinsip koperasi menurut UU no. 25 tahun 1992 adalah:
·
Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
·
Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
·
Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha
masing-masing anggota
·
Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
·
Kemandirian
·
Pendidikan perkoperasian
·
Kerjasama antar koperasi
Prinsip Koperasi berdasarkan UU No.
17 Th. 2012, yaitu:
·
Modal terdiri dari simpanan pokok dan surat modal koperasi(SMK)
Bentuk organisasi
koperasi dan manajemenya
Organisasi Koperasi Menurut Hanel
Organisasi diartikan sebagai suatu system social
ekonomi atau social teknik, yang terbuka dan berorientasi pada tujuan. Maka
sub-sub system organisasi koperasi terdiri dari :
•Anggota koperasi sebagai individu yang bertindak
sebagai pemilik dan konsumen akhir.
•Anggota koperasi sebagai pengusaha perorangan
maupun kelompok yang memanfaatkan koperasi
sebagai pemasok.
•Koperasi sebagai badan usaha yang melayani anggota
koperasi dan masyarakat.
Organisasi Koperasi Menurut Ropke.
Ropke mengidentifikasikan cirri-ciri sebagai berikut
:
A.Terdapat sejumlah
individu yang bersatu dalam suatu
kelompok atas dasar tujuan yang sama, yang disebut kelompok kopeasi
B.Terdapat anggota
koperasi yang bergabung dalam kelompok usaha untuk memperbaiki kondisi social
ekonomi mereka sendiri, disebut swadaya dari kelompok koperasi
C.Koperasi sebgai
perusahaan mempunyai tugas untuk menunjang kepentingan para anggota kelompok
koperasi, dengan cara menyediakan barang dan jasa yang dibutuhkan anggotanya.
Jadi dapat ditarik kesimpulan bahwa, anggota koperas
terdiri dari beberapa pihak :
A)
Anggota koperasi
B) Badan
usaha koperasi
C)
Organisasi koperasi.
Setruktur organisasi di Indonesia
Secara umum, struktur dan tatanan manajemen koperasi
Indonesia dapat diruntut berdasarkan perangkat organisasi koperasi, yaitu :
A.Rapat anggota
Merupakan suatu wadah
dari para anggota koperasi yang diorganisasikan oleh pengurus koperasi, untuk
membicarakan kepentingan organisasi meupun usaha koperasi, dalam rangka
mengambil keputusan dengan suara terbanyak dari para angota yang hadir.
Rapat anggota sebagai
pemegang kuasa tertinggi dalam koperasi karena mempunyai kedudukan yang sangat
menentukan, berwibawa dan menjadi sumber dari segala keputusan atau tindakan
yang dilaksanakan oleh perangkat organisasi koperasi dan pera pengelola usaha
koperasi.
B. Pengurus adalah
perwakilan anggota koperasi yang dipilih melalui rapat anggota, yang bertugas
mengelola organisasi dan usaha. Pasal 29 ayat (2) meyebutkan, bahwa “pengurus
merupakan pemegang kuasa rapat anggota”. Kedudukan pengurus sebagai penerima
mandate dari pemilik koperasi dan memiliki fungsi dan wewenang sebagai
pelaksana keputusan rapat anggota sangat strategis & menentukan maju
mundurnya koperasi.
C. Pengawas adalah
perangkat organisasi yang dipilih dari anggota dan diberi mandate untuk
melakukan pengawasan terhadap jalannya roda organisasi dan usaha koperasi.
D. Pengelola adalah
mereka yang diangkat dan diberhentikan oleh pengurus untuk mengembangkan usaha
koperasi secara efisien dan professional. Karena itu kedudukan penglola adalah
sebagai karyawan atau pegawai yang diberikan kuasa dan wewenang oleh pengurus.
Hirarki
Tanggung Jawab
Pola Manajemen
Terdapat pembagian
tugas (job description)pada masing-masing unsure. Demikian pula setiap unsur
manajemen mempunyai lingkup keputusan (decision area) yang berbeda, kendatipun
masih ada lingkup keputusan yang dilakukan secara bersama (shared decision
areas). Adapun lingkup keputusan masing-masing unsure menajemen koperasi adalah
:
•Rapat Anggota
merupakan pemegang kuasa tertinggi dalam menetapkan kebijakan umum di bidang
organisasi, manajemen, dan usaha koperasi. Kebijakan yang sifatnya sangat
strategis dirumuskan dan ditetapkan pada forum rapat anggota. Umumnya, rapat
anggota diselenggarakan setahun sekali.
•Pengurus dipilih dan
diberhentikan oleh rapat anggota. Dengan demikian, pengurus dapat dikatakan
sebagai pemegang kuasa rapat anggota dalam mengoperasionalkan
kebijakan-kebijakan strategis yang dittapkan rapat anggota. Penguruslah yang
mewujudkan arah kebijakan strategis yang menyangkut organisasi maupun usaha.
•Pengawas mewakili
anggota untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan yang
dilaksanakan oleh pengurus. Pengawas di pilih dan diberhentikan oleh rapat
anggota, oleh karena itu posisi pengurus dan pengwas adalah sama.
•Pengelola adalah tim
manajemen yang diangkat dan diberhentikan oleh pengurus, nutk melaksanakan
teknis operasional di bidang usaha. Hubungan pengurus dengan pengelola adalah
hubungan kerja atas dasr perikatan dalam bentuk perjanjian atau kontrak.
A.H. Gophar mengatakan bahwa manajemen
koperasi pada dasarnya dapat ditelaah dari tiga sudut pandang, yaitu
organisasi, proses, dan gaya.
Dari sudut pandang organisasi, manajemen
koperasi pada prinsipnya terbentuk dari tiga unsur : anggota, pengurus, dan
karyawan. Harap dibedakan struktur atau alat perlengkapan organisasi yang
sepintas sama adalah : Rapat anggota, Pengurus, dan Pengawas.
B. POLA MANAJEMEN
KOPERASI
A. Rapat Anggota
Rapat Anggota merupakan
syarat bagi badan usaha yang bernama koperasi. Bukan bermaksud menggurui, tapi
sekedar mengingatkan. Bagaimana pelaksanaan Rapat Anggota sesuai ketetapan UU
Koperasi No 25/1992.
Bagi primer
Puskowanjati, Rapat Anggota sudah menjadi hajatan rutin setiap tahun. Kendati
sudah menjadi agenda tahunan, tapi masih ada juga pengurus primer yang begitu
tegang tatkala menjelang dilaksanakannya Rapat Anggota. Anggota yang hadir
dalam rapat anggota seakan menjadi momok yang menakutkan. Terutama ketika
menginjak pada acara pandangan umum. Saat itulah Pengurus seakan menjadi pihak
yang diadili.
Pada pandangan umum
itulah, berbagai kritikan, masukan ataupun usulan disampaikan anggota. Hal
tersebut ada yang disampaikan secara tertulis tapi ada juga yang disampaikan
secara lisan. Untuk pendapat anggota yang disampaikan lewat tulisan sebagaimana
tercantum dalam berita acara, biasanya sudah disiapkan jawabannya oleh
pengurus. Tapi untuk pernyataan yang disampaikan secara lisan, inilah yang
biasanya membuat pengurus terkadang tergagap bagi yang tidak siap dengan
materinya.
Hal tersebut biasanya
terjadi pada saat Rapat Anggota Tahunan yang membahas Laporan Pertanggung
Jawaban Pengurus dan Pengawas. Karena dalam forum itulah pengurus harus
mempertanggung jawabkan hasil kerjanya selama setahun. Saat itulah biasanya
pengurus deg-deg an. Wajar memang, karena tidak ada manusia yang sempurna.
Begitu pula pengurus dalam pengelolaan koperasinya. Dan wajar pula bila anggota
kemudian juga mempertanyakan ketidak sempurnaan tersebut. Tapi kebanyakan
pertanyaan anggota karena ketidak tahuannya.
Dengan demikian
permasalahannya bagaimana membuat anggota faham terhadap kondisi koperasinya.
Dan bisa mengerti terhadap kendala yang dihadapi pengurus dalam pengelolaan
koperasinya. Dari kefahaman dan pengertian itulah yang kemudian membuat anggota
bisa menerima serta menyetujui LPJ.
Sementara pada Rapat
Anggota membahas Rencana Kerja & RAPB biasanya juga tidak begitu
menegangkan. Karena dalam hal ini anggota biasanya hanya menyampaikan usulan
dan sedikit kritikan tentang rencana yang dibuat pengurus. Kendati demikian
ketegangan terjadi manakala, ada usulan yang dipaksakan. Disinilah kemampuan
penguasaan Pengurus tentang koperasinya akan teruji.
Bagaimanapun Pengurus
harus faham tentang sistem yang diterapkan, tahu tentang potensi dan kendala
yang dihadapi koperasinya. Dengan demikian setiap usulan yang disampaikan bisa
cepat dianalisa berdasarkan potensi dan kendala yang ada. Sehingga alasan yang
disampaikan pada anggota adalah logis. Dan pada akhirnya keputusan yang diambil
bukan menjadi pemberat tapi menjadi pendorong bagi koperasi untuk bisa terus
berkembang.
Pada koperasi yang
mempunyai anggaran cukup, biasanya Rapat Anggota dilaksanakan 2 kali. Pada
Desember biasanya Rapat Anggota untuk membahas Rencana Kerja dan RAPB tahun
berikutnya. Sedang pada Pebruari dilaksanakan Rapat Anggota yang membahas LPJ
Pengurus dan Pengawas. Sementara bagi koperasi primer dengan anggaran
pas-pasan, biasanya penyelenggaraan kedua jenis Rapat Anggota tersebut
dijadikan satu.
Sedangkan sesuai dengan
ketentuan UU Koperasi No 25/1992, Rapat Anggota yang didasarkan waktu dan
tujuan dibagi menjadi Rapat Pembentukan Koperasi, Rapat Rencana dan Pertanggung
Jawaban, Rapat Anggota Luar biasa. Sementara didasarkan waktu pelaksanaanya
diatur dalam Psl 26, ayat 1 dan 2. Dalam ketentuan tersebut Rapat Anggota
diadakan paling sedikit 1 kali dalam setahun. Dan Rapat Anggota untuk
pengesahan LPJ diselenggarakan paling lambat 6 bulan setelah tahun buku lampau.
Dalam UU No 25 tahun
1992 Pasal 21 ayat 1 juga disebutkan tentang perangkat organisasi. Pada
ketentuan tersebut yang dimaksud perangkat organisasi terdiri dari anggota,
pengurus dan pengawas. Pengurus dalam hal ini berperan sebagai penyelenggara
Rapat Anggota, memimpin dan mengendalikan persidangan, memaparkan pertanggung
jawaban, memaparkan rencana kerja dan rencana keuangan. Kemudian juga menjawab
dan menjelaskan pertanyaan peserta. Sedang peran Pengawas adalah memaparkan
hasil pengawasan, memaparkan rencana pengawasan dan menjawab serta menjelaskan
pertanyaan peserta.
Agar persidangan Rapat
Anggota bisa berjalan, tentu ada rambu-rambu yang harus dipatuhi. Untuk ketukan
palu saja juga ada aturannya. Ketukan palu satu kali sebagai keputusan. Sedang
ketukan 2 kali sebagai tanda skorsing dan pencabutannya, perpindahan pimpinan sidang.
Ketukan palu 3 kali menunjukan tanda pembukaan ataupun penutupan. Tapi bila
ketukan palu lebih dari 3 kali hali ini dimaksudkan untuk menenangkan forum
atau minta perhatian forum.
Persidangan baru bisa
dimulai bila qourum terpenuhi. Dalam tata tertib biasanya disebutkan sidang
Rapat Anggota dianggap syah bila dihadiri oleh sekurang-kurangnya 50 % + 1 dari
jumlah anggota yang diundang. Sementara peserta sidang tentu diharapkan bisa
menjaga tata tertib persidangan sebagai etika forum. Selain itu mempunyai dasar
dari tiap dialog yang dibangun. Untuk itu peserta juga harus faham tentang
tujuan persidangan.
Tapi bagaimanapun,
pimpinan sidang akan sangat menentukan jalannya persidangan. Untuk itu suatu
yang wajib bagi pimpinan sidang agar menguasai materi persidangan. Disamping
itu juga menguasai tata cara sidang serta faham tujuan. Pimpinan sidang juga
harus mampu memfasilitasi kebutuhan forum dengan cara jadi pendengar yang baik
serta kritis. Namun pimpinan juga harus tegas pada keputusan-keputusan yang
telah diambil.
Daftar
Pustaka
Sabtu, 17 Januari 2015
Pembangunan koperasi di negara berkembang
Pembangunan
Koperasi Di Negara Berkembang
Kendala yang dihadapi
masyarakat dalam mengembangkan koperasi di Negara berkembang adalah sebagai
berikut :
Sering koperasi, hanya
dianggap sebagai organisasi swadaya yang otonom partisipatif dan demokratis
dari rakyat kecil (kelas bawah) seperti petani, pengrajin, pedagang dan
pekerja/buruh. Disamping itu ada berbagai pendapat yang berbeda dan
diskusi-diskusi yang controversial mengenai keberhasilan dan kegagalan seta
dampak koperasi terhadapa proses pembangunan ekonomi social di negara-negara
dunia ketiga (sedang berkembang) merupakan alas an yang mendesak untuk
mengadakan perbaikan tatacara evaluasi atas organisasi-organisasi swadaya
koperasi.
Kriteria ( tolok ukur)
yang dipergunakan untuk mengevaluasi koperasi seperti perkembangan anggota, dan
hasil penjualan koperasi kepada anggota, pangsa pasar penjualan koperasi, modal
penyertaan para anggota, cadangan SHU, rabat dan sebagainya, telah dan masih
sering digunakan sebagai indikator mengenai efisiensi koperasi.
Cara mengatasi
perbedaan pendapat tersebut dengan menciptakan 3 kondisi yaitu :
Koqnisi
Apeksi
Psikomotor
Konsepsi mengenai
kebijakan pemerintah dalam perkembangan koperasi yang otonom dalam bentuk model
tiga tahap, yaitu :
Tahap
pertama : Offisialisasi
pemerintah secara sadar
mengambil peran besar untuk mendorong dan mengembangkan prakarsa dalam proses
pembentukan koperasi. Lalu membimbing pertumbuhannya serta menyediakan berbagai
fasilitas yang diperlukan. Sasarannya adalah agar koperasi dapat hadir dan
memberikan manfaat dalam pembinaan perekonomian rakyat, yang pada gilirannya
diharapkan akan menumbuhkan kembali kepercayaan rakyat sehingga mendorong motivasi
mereka untuk berpartisipasi dalam kegiatan koperasi tersebut.
Tahap
kedua : De Offisialisasi
Ditandai dengan semakin
berkurangnya peran pemerintah. Diharapkan pada saat bersamaan partisipasi
rakyat dalam koperasi telah mampu menumbuhkan kekuatan intern organisasi
koperasi dan mereka secara bersama telah mulai mampu mengambil keputusan secara
lebih mandiri.
Tahap
ketiga : Otonomi
Tahap ini terlaksana
apabila peran pemerintah sudah bersifat proporsional. Artinya, koperasi sudah
mampu mencapai tahap kedudukan otonomi, berswadaya atau mandiri.
Kelemahan-kelemahan
dalam penerapan kebijakan dan program yang mensponsori pengembangan koperasi,
yaitu :
- Untuk membangkitkan motivasi para petani agar
menjadi anggota koperasi desa, ditumbuhkan harapan-harapan yang tidak realistis
pada kerjasama dalam koperasi bagi para anggota dan diberikan janji-janji
mengenai perlakuan istimewa melalui pemberian bantuan pemerintah.
- Selama proses pembentukan koperasi
persyaratan dan kriteria yang yang mendasari pembentukan kelompok-kelompok
koperasi yang kuatdan, efisien, dan perusahaan koperasi yang mampu
mempertahankan kelangsungan hidupnya secara otonom, tidak mendapat pertimbangan
yang cukup.
- Karena
alas an-alasan administrative, kegiatan pemerintah seringkali dipusatkan pada
pembentukan perusahaan koperasi, dan mengabaikan penyuluhan, pendidikan dan
latihan para naggota, anggota pengurus dan manajer yang dinamis, dan terutama
mengabaikan pula strategi-strategi yang mendukung perkembangan sendiri atas
dasar keikutsertaan anggota koperasi.
- Koperasi telah dibebani dengan tugas-tugas
untuk menyediakan berbagai jenis jasa bagi para anggotanya (misalnya kredit),
sekalipun langkah-langkah yang diperlukan dan bersifat melengkapi belum
dilakukan oleh badan pemerintah yang bersangkutan (misalnya penyuluhan).
- Koperasi telah diserahi tugas, atau
ditugaskan untuk menangani program pemerintah, walaupun perusahaan koperasi
tersebut belum memiliki kemampuan yang diperlukan bagi keberhasilan pelaksanaan
tugas dan program itu.
- Tujuan dan kegiatan perusahaan koperasi (yang
secara administratif dipengaruhi oleh instansi dan pegawai pemerintah) tidak
cukup mempertimbangkan, atau bahkan bertentangan dengan, kepentingan dan
kebutuhan subyektif yang mendesak, dan tujuan-tujuan yang berorientasi pada
pembangunan para individu dan kelompok anggota.
Pembangunan Koperasi di
Indonesia
Sejarah kelahiran dan
berkembangnya koperasi di negara maju (barat) dan negara berkembang memang
sangat diametral. Di barat koperasi lahir sebagai gerakan untuk melawan
ketidakadilan pasar, oleh karena itu tumbuh dan berkembang dalam suasana
persaingan pasar. Bahkan dengan kekuatannya itu koperasi meraih posisi tawar
dan kedudukan penting da lam konstelasi kebijakan ekonomi termasuk dalam
perundingan internasional. Peraturan perundangan yang mengatur koperasi tumbuh
kemudian sebagai tuntutan masyarakat koperasi dalam rangka melindungi dirinya.
Di negara berkembang
koperasi dirasa perlu dihadirkan dalam kerangka membangun institusi yang dapat
menjadi mitra negara dalam menggerakkan pembangunan untuk mencapai
kesejahteraan masyarakat. Oleh karena itu kesadaran antara kesamaan dan
kemuliaan tujuan negara dan gerakan koperasi dalam memperjuangkan peningkatan
kesejahteraan masyarakat ditonjolkan di negara berkembang, baik oleh pemerintah
kolonial maupun pemerintahan bangsa sendiri setelah kemerdekaan, berbagai peraturan
perundangan yang mengatur koperasi dilahirkan dengan maksud mempercepat
pengenalan koperasi dan memberikan arah bagi pengembangan koperasi serta
dukungan/perlindungan yang diperlukan.
Pembangunan koperasi
dapat diartikan sebagai proses perubahan yang menyangkut kehidupan
perkoperasian Indonesia guna mencapai kesejahteraan anggotanya. Tujuan
pembangunan koperasi di Indonesia adalah menciptakan keadaan masyarakat
khususnya anggota koperasi agar mampu mengurus dirinya sendiri (self help).
A.
Permasalahan dalam Pembangunan Koperasi
Koperasi bukan kumpulan
modal, dengan demikian tujuan pokoknya harus benar-benar mengabdi untuk
kepentingan anggota dan masyarakat di sekitarnya. Pembangunan koperasi di
Indonesia dihadapkan pada dua masalah pokok yaitu :
1. Masalah internal
koperasi antara lain: kurangnya pemahaman anggota akan manfaat koperasi dan
pengetahuan tentang kewajiban sebagai anggota. Harus ada sekelompok orang yang
punya kepentingan ekonomi bersama yang bersedia bekerja sama dan mengadakan ikatan
sosial. Dalam kelompok tersebut harus ada tokoh yang berfungsi sebagai
penggerak organisatoris untuk menggerakkan koperasi ke arah sasaran yang benar.
2. Masalah eksternal
koperasi antara lain iklim yang mendukung pertumbuhan koperasi belum selaras
dengan kehendak anggota koperasi, seperti kebijakan pemerintah yang jelas dan
efektif untuk perjuangan koperasi, sistem prasarana, pelayanan, pendidikan, dan
penyuluhan.
B.
Kunci Pembangunan Koperasi
Untuk meningkatkan
kualitas koperasi, diperlukan keterkaitan timbal balik antara manajemen
profesional dan dukungan kepercayaan dari anggota. Mengingat tantangan yang
harus dihadapi koperasi pada waktu yang akan datang semakin besar, maka
koperasi perlu dikelola dengan menerapkan manajemen yang profesional serta
menetapkan kaidah efektivitas dan efisiensi. Untuk keperluan ini, koperasi dan
pembina koperasi perlu melakukan pembinaan dan pendidikan yang lebih intensif
untuk tugas-tugas operasional. Dalam melaksanakan tugas tersebut, apabila belum
mempunyai tenaga profesional yang tetap, dapat dilakukan dengan bekerja sama
dengan lembaga-lembaga pendidikan yang terkait.
Permodalan koperasi
Modal Koperasi
Pengertian modal dalam
sebuah organisasi perusahaan termasuk badan koperasi adalah sama, yaitu modal
yang digunakan untuk menjalankan usaha. Koperasi merupakan kumpulan dari
orang-orang yang mengumpulkan modal untu modal usaha dan setiap orang mempunyai
hak yang sama.
A. Permodalan Koperasi
Sumber – Sumber Modal
Koperasi
1. Modal
Dasar
Tujuan utama mendirikan
sebuah organisasi koperasi adalah untuk mengakumulasikan potensi keuangan para
pendiri dan anggotanya yang meskipun pada awalnya berjumlah kecil tetapi tetap
ada.
2. Modal
Sendiri
A.Simpanan
Pokok
Simpanan pokok adalah
sejumlah uang yang wajib disetorkan ke dalam kas koperasi oleh para pendiri
atau anggota koperasi pada saat masuk menjadi anggota. Simpanan pokok tidak
dapat ditarik kembali oleh anggota koperasi tersebut selama yang bersangkutan
masih tercatat menjadi anggota koperasi.
B. Simpanan Wajib
Konsekwensi dari
simpanan ini adalah harus dilakukan oleh semua anggota koperasi yang dapat
disesuaikan besar kecilnya dengan tujuan usaha koperasi dan kebutuhan dana yang
hendak dikumpulkan, arena itu akumulasi simpanan wajib para anggota harus
diarahkan mencapai jumlah tertentu agar dapat menunjang kebutuhan dana yang
akan digunakan menjalankan usaha koperasi.
C.Dana Cadangan
Dana cadangan ialah
sejumlah uang yang diperoleh dari sebagian hasil usaha yang tidak dibagikan
kepad anggoya; tujuannya adalah untuk memupuk modal sendiri yang dapat
digunakan sewaktu-waktu apabila koperasi membutuhkan dana secara mendadak atau
menutup kerugian dalam usaha.
D. Hibah
Hibah adalah bantuan,
sumbangan atau pemberian cuma-cuma yang tida mengharapkan pengembalian atau
pembalasan dalam bentuk apapun. Siapa pun dapat memberikan hibah kepada
koperasi dalam bentuk apapun sepanjang memiliki pengertian seperti itu; untuk
menghindarkan koperasi menjadi tergantung dengan pemberi hibah sehingga dapat
mengganggu prinsip-prisnsip dan asas koperasi.
3. Modal
Pinjaman
A. Pinjaman
dari Anggota
Pinjaman yang diperoleh
dari anggota koperasi dapat disamakan dengan simpanan sukarela anggota. Kalau
dalam simpanan sukarela, maka besar kecil dari nilai yang disimpan tergantung
dari kerelaan anggota. sebaliknya dalam pinjaman, koperasi meminjam senilai uang
atau yang dapat dinilai dengan uang yang berasal dari anggota.
B.Pinjaman dari Koperasi Lain
Pada dasarnya diawali
dengan adanya kerja sama yang dibuat oleh sesama badan usaha koperasi untuk
saling membantu dalam bidang kebutuhan modal. Bentuk dan lingkup kerja sama
yang dibuat bisa dalam lingkup yang luas atau dalam lingkup yang sempit;
tergantung dari kebutuhan modal yang diperlukan.
C.Pinjaman dari Lembaga Keuangan
Pinjaman komersial dari
lembaga keuangan untuk badan usaha koperasi mendapat prioritas dalam
persyaratan. Prioritas tersebut diberikan kepada koperasi sebetulnya merupakan
komitmen pemerintah dari negara-negara yang bersangkutan untuk mengangkat
kemampuan ekonomi rakyat khususnya usaha koperasi.
D. Obligasi
dan Surat Utang
Untuk menambah modal
koperasi juga dapat menjual obligasi atau surat utang kepada masyarakat
investor untuk mencari dana segar dari masyarakat umum diluar anggota koperasi.
Mengenai persyaratan untuk menjual obligasi dan surat utang tersebut diatur
dalam ketentuan otoritas pasar modal yang ada.
E. Sumber
Keuangan Lain
Semua sumber keuangan,
kecuali sumber keuangan yang berasal dari dana yang tidak sah dapat dijadikan
tempat untuk meminjam modal.
·
2.Distribusi Cadangan Koperasi
Cadangan menurut UU No.
25/1992, adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan sisa hasil usaha
yang dimasukkan untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi
bila diperlukan. Sesuai Anggaran Dasar yang menunjuk pada UU No. 12/1967
menentukan bahwa25 % dari SHU yang diperoleh dari usaha anggota disisihkan
untuk Cadangan , sedangkan SHU yang berasal bukan dari usaha anggota sebesar 60
% disisihkan untuk Cadangan. Banyak sekali manfaat distribusi cadangan, seperti
contoh di bawah ini:
1. Memenuhi kewajiban tertentu
2. Meningkatkan jumlah operating capital
koperasi
3. Sebagai jaminan untuk kemungkinan
kemungkinan rugi di kemudian hari
4. Perluasan usaha
Dari mana operasi mendapatkan modal dan bagaimana
mereka mendistribusikan modalnya?
Koperasi mendapatkan
modal dari modal dasar, modal sendiri, dan modal pinjaman. Dari modal sendiri
di dapat dari simpanan pokok, simpanan wajib, dana cadangan, dan hibah.
Sedangkan modal pinjaman didapat dari pinjaman anggota, pinjaman dari koperasi
lain, pinjaman dari lembaga keuangan, obligasi dan surat hutang, dan sumber
keuangan lain. Lalu cara mereka mendistribusikan modalnya ialah sejumlah uang
yang diperoleh dari penyisihan sisa hasil usaha yang dimasukkan untuk memupuk
modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan. Sesuai
Anggaran Dasar yang menunjuk pada UU No. 12/1967 menentukan bahwa25 % dari SHU
yang diperoleh dari usaha anggota disisihkan untuk Cadangan , sedangkan SHU
yang berasal bukan dari usaha anggota sebesar 60 % disisihkan untuk Cadangan.
sumber : http://splashurl.com/o744yk8
Rabu, 07 Januari 2015
Tugas ekonomi koperasi ke 3
Ekonomi
koperasi
Tri
wijayanto
2EB26
28213970
Fakultas
Ekonomi
Universitas
Gunadarma
Kata
Pengantar
Dengan memanjatkan puji
dan syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Esa, karena atas rahmat dan karunia-nya
penulis dapat menyelesaikan tulisanya yang berisi permodalan koperasi di lihat
dari sumbernya distribusi cadangan SHU dan evaluasi keberhasilan koperasi
dilihat dari dua sisi yaitu sisi anggota dan sisi keperusahaan.
Pada kesempatan ini,
penulis ingin mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada semua pihak
yang telah membantu penulis dalam menyelesaikan tulisan yang berisi permodalan
koperasi di lihat dari sumbernya distribusi cadangan SHU dan evaluasi
keberhasilan koperasi dilihat dari dua sisi yaitu sisi anggota dan sisi
keperusahaan.
Semoga dengan adanya tulisan ini penulis dan
pembaca tulisan ini bisa mengerti dan memahami sejarah koperasi di Indonesia.
Penulis menyadari
sepenuhnya bahwa penulisan tulisan ini masih jauh dari sempurna. Untuk itu
segala kritik dan saran dari berbagai pihak akan penulis terima demi
terciptanya tulisan yang lebih baik lagi.
Akhir kata semoga
tulisan ini dapat berguna bagi diri penulis khususnya dan bagi para pembaca
pada umumnya.
Jakarta 3
Januari 2015
Penulis
Isi
MODAL
KOPERASI
Pengertian Modal
Koperasi Setiap perkumpulan atau organisasi dalam melakukan kegiatan untuk
mencapai tujuannya memerlukan sejumlah dana. Sebagai badan usaha, koperasi juga
memerlukan dana sesuai dengan lingkup dan jenis usahanya. Dalam rangka
mendirikan badan usaha koperasi, yang ditetapkan oleh pembuat undang-undang sebagai
syarat minimum untuk mendirikan sebuah koperasi adalah jumlah anggota pendiri.
Sedangkan besar modal minimum yang harus disetor sebagai modal awal koperasi
oleh para pendirinya tidak wajib ditentukan. hal ini sesuai dengan
karakteristik koperasi yang mengedepankan jumlah anggota daripada besar modal
usaha.
A. Sumber modal koperasi (UU No.12/1967)
- Simpanan pokok
- Simpanan wajib
- Simpanan sukarela
- Modal sendiri
B. Sumber modal koperasi (UU No.25/1992)
- Modal sendiri (equity capital)
1. Simpanan pokok
2. Simpanan wajib
3. Dana cadangan
4. Donasi/hibah
- Modal pinjaman ( debt capital)
1. Anggota.
2. Koperasi lainnya.
3. Bank atau lembaga keuangan lainnya.
4. Penerbit obligasi atau surat hutang lainnya.
Modal koperasi yang utama adalah dari anggota
karena:
1. Alasan kepemilikan.
2. Alasan ekonomi.
3. Alasan resiko.
Yang dapat melakukan pengawasan terhadap permodalan
koperasi adalah :
- Anggota
- Pengurus
- Pemerintah
Cadangan koperasi (uu
no.25/1992) adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan SHU yang
dimasukan untuk memupukan modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasiBila
diperlukan besarnya dana ini tergantung dari kebijaksanaan masing-masing
koperasi.
Manfaat cadangan
koperasi :
- Memenuhi kewajiban tertentu
- Meningkatkan jumlah operating capital
- Sebagai jaminan untuk kemungkinan rugu dikemudian
hari
- Perluasan usaha
Evaluasi
keberhasilan koperasi dilihat dari sisi anggota
A.
Efek-efek Ekonomis Koperasi
Salah satu hubungan
penting yang harus dilakukan koperasi adalah dengan para anggotanya, yang
kedudukannya sebagai pemilik sekaligus pengguna jasa koperasi. Motivasi ekonomi
anggota sebagai pemilik akan mempersoalkan dana (simpanan-simpanan) yang telah
diserahkannya, apakah menguntungkan atau tidak. Sedangkan anggota sebagai
pengguna akan mempersoalan kontinuitas pengadaan kebutuhan barang dan jasa,
menguntungkan atau tidaknya pelayanan koperasi dibandingkan penjual atau
pembeli di luar koperasi.Pada dasarnya anggota akan berpartisipasi dalam
kegiatan pelayanan perusahaan koperasi:
Jika kegiatan tersebut
sesuai dengan kebutuhanJika pelayanan tersebut ditawarkan dengan harga, mutu
atau syarat-syarat yang lebih menguntungkan dibanding yang diperolehnya dari
pihak-pihak lain di luar koperasi
B.
Efek Harga dan Efeh Biaya
Partisipasi anggota
menentukan keberhasilan koperasi. Sedangkan tingkat partisipasi anggota
dipengaruhi oleh beberapa faktor yaitu besarnya nilai manfaat peayanan koperasi
secara utilitarian maupun normatif. Motivasi utilitaria sejalan dengan
kemanfaatan ekonomis. Kemanfaatan ekonomis yang dimaksud adalah insentif berupa
pelayanan barang-jasa oleh perusahaan koperasi yang efisien, atau adanya
pengurangan biaya dan atau diperolehnya harga yang menguntungkan serta
penerimaan bagian dari keuntungan (SHU) baik secara tunai maupun dalam bentuk
barang.
Bila dilihat dari
peranan anggota dalam koperasi yang begitu dominan, maka setiap harga yang
ditetapkan koperasi harus dibedakan antara harga untuk anggota dengan harga
untuk non anggota. Perbedaan ini mengharuskan daya analisis yang lebih tajam
dalam melihat peranan koperasi dalam pasar yang bersaing.
C.
Analisis Hubungan Efek Ekonomis dan Keberhasilan Koperasi
Dalam badan usaha
koperasi, laba bukanlah satu-satunya yang dikejar oleh manajemen, melainkan
aspek pelayanan (benefit oriented). Di tinjau dari konsep koperasi, fungsi laba
bagi koperasi tergantung pada besar kecilnya partisipasi ataupun transaksi
anggota dengan kopersinya. Semakin tinggi partisipasi anggota, maka idealnya
semakin tinggi manfaat yang diterima oleh anggota.
Keberhasilan koperasi
ditentukan oleh salah satu faktornya adalah partisipasi anggota dan partisipasi
anggota sangat berhubungan erat dengan efek ekonomis koperasi yaitu manfaat
yang didapat oleh anggota tersebut.
D.
Penyajian dan Analisis Neraca Pelayanan
Disebabkan oleh
perubahan kebutuhan dari para anggota dan perubahan lingkungan koperasi,
terutama tantangan-tantangan kompetitif, pelayanan koperasi terhadap anggota
harus secara kontinyu di sesuaikan
Ada dua faktor utama
yang mengharuskan koperasi meningkatkan pelayanan kepada anggotanya, yaitu:
Adanya tekanan
persaingan dari anggota lain (terutama organisasi non koperasi)
Perubahan kebutuhan
manusia sebagai akibat perubahan waktu dan peradaban.Perubahan kebutuhan ini
akan menentukan kebutuhan pola kebutuhan anggota dalam mengkonsumsi
produk-produk yang ditawarkan koperasi
Bila koperasi mampu
memberikan pelayanan yang sesuai dengan kebutuhan anggota yang lebih besar dari
pada pesaingnya, maka tingkat partisipasi anggota terhadap koperasinya akan
meningkat. Untuk meningkatkan peayanan, koperasi membutuhkan
informasi-informasi yang datang terutama dari anggota koperasi.
EVALUASI
KEBERHASILAN KOPERASI DILIHAT DARI SISI PERUSAHAAN
A.
Efisiensi Perusahaan Koperasi
Koperasi merupakan badan
usaha yang di landasi dengan kumpulan orang-orang bukan kumpulan modal. Oleh
karena itu koperasi tidak boleh terlepas dari ukuran efisiensi bagi usahanya,
meskipun tujuan utamanya melayani anggota.
•Ukuran kemanfaatan ekonomis adalah adalah manfaat
ekonomi dan
pengukurannya
di hubungkan dengan teori efisiensi, efektivitas
serta waktu
terjadinya transaksi atau di perolehnya manfaat
ekonomi.
•
Efesiensi adalah: penghematan input yang di ukur dengan cara membandingkan
input anggaran atau seharusnya (Ia)
dengan inputrealisasi atau sesungguhnya (Is), jika Is < Ia di sebut
(Efisien). Efesiensi koperasi adalah suatu teori yang membahas tentang suatu
hasil yang sesuai dengan kemauan dan harapan yang akan membuahkan hasil
maksimal. Di hubungkan dengan waktu terjadinya transaksi/di perolehnya manfaat
ekonomi oleh anggota dapat di bagi menjadi dua jenis manfaat ekonomi yaitu :
(1) Manfaat ekonomi
langsung (MEL) adalah manfaat ekonomi yang diterima oleh anggota langsung di
peroleh pada saat terjadinya transaksi antara anggota dengan koperasinya.
(2) Manfaat ekonomi
tidak langsung (METL). adalah manfaat ekonomi yang diterima oleh anggota bukan
pada saat terjadinya transaksi, tetapi di peroleh kemudian setelah berakhirnya
suatu periode tertentu atau periode pelaporan keuangan/pertanggungjawaban
pengurus & pengawas, yakni penerimaan SHU anggota.
• Manfaat ekonomi
pelayanan koperasi yang di terima anggota dapat di hitung dengan cara sebagai
berikut: TME = MEL + METL MEN = (MEL + METL) – BA• Bagi suatu badan usaha
koperasi yang melaksanakan kegiatan serba usaha (multipurpose), maka besarnya
manfaat ekonomi langsung dapat di hitung dengan cara sebagai berikut : MEL =
EfP + EfPK + Evs + EvP + EvPU METL = SHUa Efisiensi Perusahaan / Badan Usaha
Koperasi:
1.Tingkat efisiensi
biaya pelayanan BU ke anggota (TEBP) = Realisasi Biaya pelayanan Anggaran biaya
pelayanan = Jika TEBP < 1 berarti efisien biaya pelayanan BU ke anggota 2.
Tingkat efisiensi biaya usaha ke bukan anggota (TEBU) = Realisasi biaya usaha
Anggaran biaya usaha Jika TEBU < 1 berarti efisien biaya usaha.
2.Efektivitas Koperasi
Efektivitas adalah pencapaian target output yang di ukur dengan cara
membandingkan output anggaran atau seharusnya (Oa), dengan output realisasi
atau sungguhnya (Os), jika Os > Oa di sebut efektif.
Rumus perhitungan
Efektivitas koperasi (EvK) :
EvK = Realisasi SHUk +
Realisasi MEL
Anggaran SHUk +
Anggaran MEL = Jika EvK >1, berarti efektif
C.
Produktivitas Koperasi
Produktivitas adalah pencapaian target output (O)
atas input yang digunakan (I), jika (O>1) disebut produktif.
Rumus perhitungan produktivitas perusahaan koperasi
:
PPK = S H U X 100%
Modal koperasi
= Rp. 102,586,680 X 100%
=Rp. 118,432,448
= Rp. 86.62
Dari hasil ini dimana
PPK > 1 maka koperasi ini adalah produktif.
RENTABILITAS KOPERASI
Untuk mengukur tingkat
rentabilitas koperasi KSU SIDI maka digunakan rumus perhitungan sebagai
berukut:
Rentabilitas = S H U X
100%
AKTIVA USAHA
= Rp. 102,586,680 X
100%
=Rp. 518,428,769
=Rp. 19.79 %
Dari hasil ini dapat
disimpulkan bahwa setiap Rp.100,- aktiva usaha mampu menghasilkan sisa hasil
usaha sebesar Rp.19.79,-. Hal ini berarti koperasi SU SIDI Sanur mampu
mengembangkan usahanya dengan baik kea rah yang meningkat.
D.
Analisis Laporan Koperasi
Laporan keuangan
koperasi merupakan bagian dari laporan pertanggungjawaban pengurus tentang tata
kehidupan koperasi. Laporan keuangan sekaligus dapat dijadikan sebagai salah
satu alat evaluasi kemajuan koperasi. Laporan Keuangan Koperasi berisi
(1) Neraca,
(2) perhitungan hasil
usaha (income statement),
(3) Laporan arus kas
(cash flow),
(4) catatan atas
laporan keuangan
(5) Laporan perubahan
kekayaan bersih sbg laporan keuangan tambahan.
Perhitungan hasil usaha
pada koperasi harus dapat menunjukkan usaha yang berasal dari anggota dan bukan
anggota. Alokasi pendapatan dan beban kepada anggota dan bukan anggota pada
perhitungan hasil usaha berdasarkan perbandingan manfaat yang di terima oleh
anggota dan bukan anggota.
Laporan koperasi bukan
merupakan laporan keuangan konsolidasi dari koperasi-koperasi. Dalam hal
terjadi penggabungan dua atau lebih koperasi menjadi satu badan hukum koperasi,
maka dalam penggabungan tersebut perlu memperhatikan nilai aktiva bersih yang
riil dan bilamana perlu melakukan penilaian kembali. Dalam hal operasi
mempunyai perusahaan dan unit-unit usaha yang berada di bawah satu pengelolaan,
maka di susun laporan keuangan konsolidasi atau laporan keuangan gabungan.
Daftar
Pustaka
Langganan:
Postingan (Atom)



