Modal Koperasi
Pengertian modal dalam
sebuah organisasi perusahaan termasuk badan koperasi adalah sama, yaitu modal
yang digunakan untuk menjalankan usaha. Koperasi merupakan kumpulan dari
orang-orang yang mengumpulkan modal untu modal usaha dan setiap orang mempunyai
hak yang sama.
A. Permodalan Koperasi
Sumber – Sumber Modal
Koperasi
1. Modal
Dasar
Tujuan utama mendirikan
sebuah organisasi koperasi adalah untuk mengakumulasikan potensi keuangan para
pendiri dan anggotanya yang meskipun pada awalnya berjumlah kecil tetapi tetap
ada.
2. Modal
Sendiri
A.Simpanan
Pokok
Simpanan pokok adalah
sejumlah uang yang wajib disetorkan ke dalam kas koperasi oleh para pendiri
atau anggota koperasi pada saat masuk menjadi anggota. Simpanan pokok tidak
dapat ditarik kembali oleh anggota koperasi tersebut selama yang bersangkutan
masih tercatat menjadi anggota koperasi.
B. Simpanan Wajib
Konsekwensi dari
simpanan ini adalah harus dilakukan oleh semua anggota koperasi yang dapat
disesuaikan besar kecilnya dengan tujuan usaha koperasi dan kebutuhan dana yang
hendak dikumpulkan, arena itu akumulasi simpanan wajib para anggota harus
diarahkan mencapai jumlah tertentu agar dapat menunjang kebutuhan dana yang
akan digunakan menjalankan usaha koperasi.
C.Dana Cadangan
Dana cadangan ialah
sejumlah uang yang diperoleh dari sebagian hasil usaha yang tidak dibagikan
kepad anggoya; tujuannya adalah untuk memupuk modal sendiri yang dapat
digunakan sewaktu-waktu apabila koperasi membutuhkan dana secara mendadak atau
menutup kerugian dalam usaha.
D. Hibah
Hibah adalah bantuan,
sumbangan atau pemberian cuma-cuma yang tida mengharapkan pengembalian atau
pembalasan dalam bentuk apapun. Siapa pun dapat memberikan hibah kepada
koperasi dalam bentuk apapun sepanjang memiliki pengertian seperti itu; untuk
menghindarkan koperasi menjadi tergantung dengan pemberi hibah sehingga dapat
mengganggu prinsip-prisnsip dan asas koperasi.
3. Modal
Pinjaman
A. Pinjaman
dari Anggota
Pinjaman yang diperoleh
dari anggota koperasi dapat disamakan dengan simpanan sukarela anggota. Kalau
dalam simpanan sukarela, maka besar kecil dari nilai yang disimpan tergantung
dari kerelaan anggota. sebaliknya dalam pinjaman, koperasi meminjam senilai uang
atau yang dapat dinilai dengan uang yang berasal dari anggota.
B.Pinjaman dari Koperasi Lain
Pada dasarnya diawali
dengan adanya kerja sama yang dibuat oleh sesama badan usaha koperasi untuk
saling membantu dalam bidang kebutuhan modal. Bentuk dan lingkup kerja sama
yang dibuat bisa dalam lingkup yang luas atau dalam lingkup yang sempit;
tergantung dari kebutuhan modal yang diperlukan.
C.Pinjaman dari Lembaga Keuangan
Pinjaman komersial dari
lembaga keuangan untuk badan usaha koperasi mendapat prioritas dalam
persyaratan. Prioritas tersebut diberikan kepada koperasi sebetulnya merupakan
komitmen pemerintah dari negara-negara yang bersangkutan untuk mengangkat
kemampuan ekonomi rakyat khususnya usaha koperasi.
D. Obligasi
dan Surat Utang
Untuk menambah modal
koperasi juga dapat menjual obligasi atau surat utang kepada masyarakat
investor untuk mencari dana segar dari masyarakat umum diluar anggota koperasi.
Mengenai persyaratan untuk menjual obligasi dan surat utang tersebut diatur
dalam ketentuan otoritas pasar modal yang ada.
E. Sumber
Keuangan Lain
Semua sumber keuangan,
kecuali sumber keuangan yang berasal dari dana yang tidak sah dapat dijadikan
tempat untuk meminjam modal.
·
2.Distribusi Cadangan Koperasi
Cadangan menurut UU No.
25/1992, adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan sisa hasil usaha
yang dimasukkan untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi
bila diperlukan. Sesuai Anggaran Dasar yang menunjuk pada UU No. 12/1967
menentukan bahwa25 % dari SHU yang diperoleh dari usaha anggota disisihkan
untuk Cadangan , sedangkan SHU yang berasal bukan dari usaha anggota sebesar 60
% disisihkan untuk Cadangan. Banyak sekali manfaat distribusi cadangan, seperti
contoh di bawah ini:
1. Memenuhi kewajiban tertentu
2. Meningkatkan jumlah operating capital
koperasi
3. Sebagai jaminan untuk kemungkinan
kemungkinan rugi di kemudian hari
4. Perluasan usaha
Dari mana operasi mendapatkan modal dan bagaimana
mereka mendistribusikan modalnya?
Koperasi mendapatkan
modal dari modal dasar, modal sendiri, dan modal pinjaman. Dari modal sendiri
di dapat dari simpanan pokok, simpanan wajib, dana cadangan, dan hibah.
Sedangkan modal pinjaman didapat dari pinjaman anggota, pinjaman dari koperasi
lain, pinjaman dari lembaga keuangan, obligasi dan surat hutang, dan sumber
keuangan lain. Lalu cara mereka mendistribusikan modalnya ialah sejumlah uang
yang diperoleh dari penyisihan sisa hasil usaha yang dimasukkan untuk memupuk
modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan. Sesuai
Anggaran Dasar yang menunjuk pada UU No. 12/1967 menentukan bahwa25 % dari SHU
yang diperoleh dari usaha anggota disisihkan untuk Cadangan , sedangkan SHU
yang berasal bukan dari usaha anggota sebesar 60 % disisihkan untuk Cadangan.
sumber : http://splashurl.com/o744yk8
Tidak ada komentar:
Posting Komentar