Sabtu, 13 Juni 2015

Cara Mendapatkan Kerja untuk Lulusan Akuntansi

Cara Mendapatkan Kerja untuk Lulusan Akuntansi
1. Sebagai lulusan akuntansi harus bisa membuat minimal format neraca dan laba rugi, syukur-syukur bisa menyusun laporan keuangan. Jika kedua-keduanya tidak bisa maka muloi sekarang belajar lagi cara membuat laporan keuangan. Berdasarkan pengalaman mengikuti tes dan mengetes banyak lulusan sarjana akuntansi yang tidak bisa membuat neraca atau laba rugi walaupun tesnya cuma membuat format dari neraca atau laba rugi.
Cara belajarnya yaitu dengan latihan soal-soal tentang membuat neraca dan laba rugi. Akan percuma jika anda tahu bagaimana format neraca dan laba rugi jika anda dites untuk membuat membuat laporan keuangan dari transaksi-transaksi keuangan tidak bisa. Dengan berlatih mengerjakan soal membuat laporan keuangan semoga saja jika anda dites untuk membuat laporan keuangan anda bisa membuatnya. Pelajari juga tentang :
 Pertukaran aktiva bagaimana jurnalnya ?
 Bagaimana jurnalnya penghapusan piutang tak tertagih ?
 Akuntansi konsinyasi, akuntansi pusat dan cabang
 Rasio-rasio keuangan

2. Setidak-tidaknya anda juga harus tahu tentang pajak. Berapa tarif pajak untuk PPh badan, PPh pribadi, PPh ps. 21 dan PPN beserta jurnalnya.

3. Setelah semua tes lulus, tinggal yang terakhir tentang gaji. Berapa gaji yang anda minta ? Begitu biasanya mereka bertanya. Anda boleh menyebutkan angka tertentu tapi jangan terlalu tinggi daripada standar gaji di perusahaan tersebut, apalagi apabila anda belum punya pengalaman sama sekali. Jangan terlalu tinggi dan jangan pula terlalu rendah. Jika terlalu tinggi sudah pasti anda tidak akan diterima. Sedang jika terlalu rendah maka itu sama saja dengan merendahkan diri anda sendiri. Kalau bisa tanyalah berapa standar gaji yang berlaku di perusahaan tersebut.

4. Tips yang terakhir adalah Berdoa. Jodoh, rizki dan mati itu yang menentukan Tuhan Yang Maha Esa, kita hanya bisa berusaha untuk bisa mendapatkan pekerjaan. Kalau setelah semua tes kita lalaui dengan mulus dan anda merasa dapat menyelesaikan semua tes dengan baik dan anda merasa apa yang anda kerjakan 100 % benar tapi anda tidak diterima kerja mungkin pekerjaan tersebut bukan rizki anda.


Semoga tips ini berguna.

Investasi yang baik bagi mahasiswa

Jaman sekarang sudah banyak kita jumpai ada anak muda yang sudah sukses dan menghasilkan uang yang banyak. Bahkan diantara mereka masih ada yang masih mengenyam bangku sekolahan. Usaha yang mereka geluti bisa disandingkan dengan kegiatan belajarnya masing-masing.
Usaha yang umum mereka lakukan biasanya adalah berjualan produk baik itu secara online ataupun langsung pintu ke pintu. Produk yang mereka jual diantaranya kencantikan, tas, baju dan sebagainya.
Tapi disini sekarang saya akan coba membahas mengenai investasi apa sih yang bisa dicoba oleh anak kuliahan atau pelajar SMA. Namanya juga investasi, hasilnya akan ketahuan setelah jangka waktu tertentu.
#Gunakan yang ada
Modal atau sumber daya yang bisa digunakan untuk melakukan investasi ini sudah sangat umum dijumpai. Modal itu adalah komputer dan internet. Apakah kita akan berjualan? Ya, ada hubungannya dengan berjualan dan andapun tidak akan terlalu repot mengurus penjualan itu. Kok bisa?
Yuk kita lanjutkan lagi. Kalau berjualan secara langsung menurut saya itu bukan investasi ya, karena hasilnya sudah langsung kita peroleh ketika barang laku. Tapi cara ini menggunakan pendekatan yang agak berbeda.
Komputer dan internet yang anda punyai di kamar, cobalah berdayakan agar bisa membantu kita dalam memperoleh uang suatu saat nanti. Waktu yang diperlukan tidak banyak kok, satu jam seharipun sudah sangat cukup untuk melakukan investasi ini.
#Why?
Sekarang banyak orang menghilangkan dahaga rasa ingin tahunya dengan cara memberdayakan internet. Mereka mencari segala hal disana karena prosesnya cepat dan murah. Inilah yang bisa anda manfaatkan untuk menjadi ladang investasi.
Buatlah blog yang bisa membantu orang lain dengan artikel-artikel yang bermanfaat. Bahaslah mulai dari berbagai hal yang akrab dengan anda dan tulislah dengan cara yanng menarik dan membuat para pembaca senang. Artikel yang ditulis haruslah dari pemikiran sendiri dan tidak menyontek milik orang lain.
Kalau anda gemar komputer, cobalah buat tulisan yang berhubungan dengan segala sesuatu yang berkaitan dengan komputer, kalau gemar olahraga buat juga tulisan dengan topik tersebut dan sebagainya. Bahkan bila perlu tulis apapun yang anda anggap itu menarik dan unik.
#Mencicil

Cobalah tulis artikel setiap hari satu atau dua buah saja dahulu, setelah itu pelajarilah seluk beluk dunia blogging lebih dalam lagi. Ini agar pengetahuan tentang dunia blog semakin bertambah dan membuat kemampuan anda menjadi lebih baik lagi.
Jika anda rajin setiap hari menulis satu artikel atau dalam seminggu menulis artikel sebanyak 5 buah, itu sudah perkembangan yang sangat bagus. Mengingat anda harus belajar untuk mendapatkan prestasi yang baik dikampus dan disekolah. Anggap blog sebagai hiburan saja dan sarana untuk membagikan pengalaman unik anda kepada yang lain.
Misalnya seminggu anda berhasil membuat 5 artikel, sebulan berarti 20 artikel dan dalam setahun anda sudah punya 240 artikel. Ini sudah cukup banyak dan lakukanlah terus dengan baik agar jumlah artikel semakin bertambah.
Kalau misalnya anda SMA dan mulai nge-blog dari kelas 7, berarti ketika tamat SMA anda sudah punya banyak artikel yang bisa dibagikan kepada pembaca. Semakin banyak artikel yang ada diblog maka itu semakin bagus karena bisa meningkatkan jumlah halaman yang dibaca/pageviews.
Aktivitas ini bisa dilanjutkan sembari anda melanjutkan kuliah di perguruan tinggi  dan terus berusaha menambah koleksi  artikelnya. Lakukan aktivitas blogging seperti biasa dan jangan sampai mengganggu proses belajar dikampus dan tugas-tugas harus selalu diutamakan.

#Apa untungnya?
Setelah bersusah payah menulis artikel yang banyak, terus apasih untungnya bagi anda? Dapat saya jelaskan seperti ini. Artikel yang banyak akan membuat blog anda mendapatkan banyak pageviews dan bisa membuat artikel blog nangkring di halaman pertama google yang semakin membuat blog berpeluang besar dikunjungi oleh pembaca yang lain.
Pengunjung dan pageviews yang banyak inilah akan menjadi ladang uang bagi anda. Caranya? Anda bisa memasang iklan dalam blog dan jika ada pengunjung yang mengkliknya anda akan mendapatkan uang. Bagaimana?
Setelah bertahun-tahun menulis artikel di blog, akhirnya anda berhasil membuat para pembaca semakin hari semakin bertambah dan inilah hasil investasi yang anda inginkan. Pengunjung banyak akan memperbesar peluang untuk mendapatkan uang.
Jadi sekarang anda sudah berhasil memetik untung dari apa yang sudah dilakukan beberapa tahun belakangan. Atau jika anda rajin, mungkin dalam setahun dua tahun sejak pertama kali mulai nge-blog, uang sudah bisa mengalir ke kantong.
Bahkan ketika anda tamat kuliah dan mulai bekerja di suatu perusahaan, blog pun akan tetap memberikan anda uang walaupun anda masih bekerja dikantor. Blogpun bisa tetap dirawat dengan mengisi beberapa artikel setiap minggu agar tetap fresh dan membuat pembaca senang.
#Ingat!!!!!
Dan harus diingat ya, utamakan selalu pelajaran dan tugas dari sekolah atau kampus. Menulislah disaat anda sedang tidak sibuk atau banyak waktu luang. Saat libur panjang merupakan waktu yang pas untuk mengisi blog dengan banyak artikel. Daripada libur hanya dihabiskan untuk malas-malasan, mending digunakan untuk investasi bukan?
Dalam blog yang anda jual kepada pembaca adalah artikel yang sudah ditulis itu. Anda menjual artikel dan pembaca mendapatkannya secara gratis. Sekali lagi uangnya akan datang dari iklan yang terpasang pada blog.

Nah bagaimana, apakah ingin mencoba investasi yang satu ini? Semuanya terserah anda, yang penting belajar harus nomer satu dan kejarlah prestasi dengan baik.

Jumat, 12 Juni 2015

Budidaya gurame terpal

Cara Budidaya Ikan Gurame Di Kolam Terpal dan Beton -    Budidaya Ikan Gurame sebenarnya tidak sulit karena ikan gurame merupakan ikan air tawar yang mudah dipelihara di mana saja.   Budidaya ikan ini memiliki potensi bisnis yang lumayan menggiurkan. Permintaan ikan gurame pada level restoran dan supermarket sangat tinggi dan stabil.
Ditambah lagi tingkat konsumsi ikan gurame pada masyarakat menunjukan peningkatan. Tak ada salahnya Anda mencoba terjun bisnis   di halaman rumah. Budidaya ikan gurame yang baik memerlukan lahan yang cukup luas agar bisa membikin beberapa kolam pembesaran.
Uniknya sekarang sudah tak pakai kolam permanen, melainkan cukup menggunakan terpal plastik yang kedap air. Malahan kolam terpal dari segi biaya jauh lebih hemat dari pada membangun kolam permanen yang terbuat dari semen. Untuk lebih jelasnya berikut ulasan selengkapnya mengenai Cara Budidaya Ikan Gurame Di Kolam Terpal dan Beton untuk anda sekalian .
Cara Budidaya Ikan Gurame Di Kolam Terpal dan Beton
Persiapan Kolam Ikan Gurame :
Pembesaran ikan gurameh dapat dilakukan di kolam tanah maupun kolam permanen. Perssiapan kolam ini dimaksudkan untuk menumbuhkan makanan yang alami dalam jumlah yang cukup seperti plangton dan lain-lain.
gambaran kolam :
Kolam ukuran 7 x 10 meter dengan kedalaman air 120 cm
Ukuran bibit 5cm sebesar kuku jempol sebanyak 2000 ekor
Pakan apung merek pf.1000 isi 10kg/sak. harga persak 130 ribu membutuhkan 3 sak
Pakan tambahan alami bias di berikan daun keladi dan daun kangkung
Persiapan di Kolam Permanen/Terpal :
Cara budidaya ikan gurami atau gurami dapat dilakukan dengan dua model jenis :
Cara Budidaya Ikan Gurame Di Kolam Terpal dan BetonMenggali tanah dengan kedalaman tentu dengan kedalaman 90cm, kemudian terpal dipasang pada tanah galian tersebut,memasang terpal pada permukaan tanah (tidak menggali tanah) yaitu dengan menggunakan bantuan rangka dari besi atau kayu. Kemudian terpal dirangkai menyerupai bak, beban terpal juga tidak terlalu berat sewaktu diberi air. cara kedua memudahkan kita melakukan penggantian dan pembersihan kolam. Kita juga bisa menyedot kotoran-kotoran kolam terpal dengan mudah. Kotoran ikan gurame juga harus di keluarkan dari kolam agar kesehatan dan kebersihan air tetap terjaga.


Perhatian Konndisi Air Dan Teknis lainya :
Hal yang harus diperhatikan :
Persiapan lahan
Pemupukan lahan
Persiapan awal tebar benih ikan Gurami
Penebaran benih
Cara Perawatan Lahan Ikan Gurami :
Keringkan kolam sebelum kolam di isi air
Taburkan garam grasak untuk membasmi jamur saat penjemuran kolam
Gemburkan tanah sebelum di isi air bila kolam tanah
Cara Pemupukan Lahan Ikan Gurami
Jemurlah pupuk kandang yang sudah di fermentasi mengunakan cairan gula dan ragi tape
Setelah pupuk di jemur 2 hari masukan ke dalam karung
Setelah pupuk di masukan karung lubangi karung mengunakan paku
Setelah di lubangi barulah masukan kolam di beri pemberat batu
Isi air sampai ketinggian 50cm dan berikan pupuk UREA satu sendok makan kedalam kolam
Diamkan air selama 4 hari sebelum di tebar benih
Cara Persiapan Penebaran Benih Ikan Gurami
Siapkan ember untuk perendaman benih ikan sebelum di tebar
Isi air ke dalam ember secukupnya ( usahakn air dari kolam yang akan di tebari benih Gurami )
Rendamlah benih ikan Guramih selama 15 menit untuk adaptasi dengan air kolam yang baru
Cara Penebaran Benih Ikan Gurami
Masukan benih yang sudah



Pemilihan Bibit Ikan Gurameh    :
Tahap berikut dalam budidaya ikan ini adalah pengadaan bibit gurame. Ada dua sumber memperoleh bibit gurame yakni pembibitan sendiri atau beli dari peternak lainnya. Peternak senior biasanya mengawinkan sendiri indukan untuk memperoleh bibit kialitas unggul, tanpa harus membeli di balai perikanan.
Tetapi bagi peternak pemula bisa membeli bibit gurame dari balai perikanan atau pedagang ikan. Bibit ideal siap tebar berukuran tiga jari orang dewasa. Kalau bibit terlampau kecil, dikhawatirkan tingkat kematian cukup tinggi karena sulit beradaptasi dengan kondisi air dalam kolam terpal.
Jadi, dalam budidaya ikan ini disarankan pemilihan bibit. Pilihlah yang ukurannya gak besar sedikit. Jadi Anda tak usah menunggu masa panen terlampau lama. Setelah bibit ditebar di kolam terpal, di tahapan ini Anda harus serius memantau memperhatikan kondisi bibit gurame. Agar bibit tak mudah mati, beri pakan yang bergizi mengandung prebiotik. 
Pendedaran/Pemijahan Ikan Gurame :
Setelah kolam terpal selesi dibuat langkah selanjutnya adalah mengisi kolam dengan ikan guramih, akan tetapi sebelum ikan guramih dimasukkan perlu dipastikan terlebih dahulu kolam dalam kondisi bersih dari penyakit dan zat-zat berbahaya.  Terpal mengandung unsur kimia untuk pewarnaannya, maka sebelum dipasang perlu dicuci dan dibersihkan. Untuk membunuh patogen kolam yang telah terisi air ditaburi garam 2 ons/m3. Pastikan juga ikan guramih yang akan dibudidayakan tidak mengandung bibit penyakit. Jika ada guramih yang terkena penyakit perlu dikarantina terlebih dahulu sebelum dimasukkan ke dalam kolam.
Pemberian Pakan  Ikan Gurame :
Tahapan budidaya ikan gurame adalah pemberian pakan ikan. Pemberian pakan gurame ada tiga tahap yakni pakan untuk bibit, pakan untuk memacu pertumbuhan dan pakan untuk gurame indukan. Pakan untuk anakan sebaiknya diberi pellet yang ukurannya kecil-kecil, diselingi cacing darah agar cepat besar.
Pakan gurame dewasa bisa diberi pellet dan daun keladi. Bisa juga dengan sayuran hijau seperti kangkung, selada dan kubis dan lain sebagainya. Pakan diberi dua kali sehari,  pagi hari dan sore hari, pemberian pakan sebaiknya selang-seling tak hanya satu jenis saja. Pagi sayuran nanti sore diganti pellet atau dedak. Pemberian pakan yang teratur bisa mempercepat pertumbuhan.
Tahap Pemanenan Ikan Gurame :
Panen merupakan tujuan akhir dari budidaya ikan gurame. Masa panen ikan gurame adalah 7- 8 bulan, atau ketika bobot ikan mencapai 0,7 kg- 1 kg, ukuran itu ideal untuk dikonsumsi. Dari tebaran 1000 ekor bibit, diprediksi saat panen menghasilkan 200 kwintal.
Bayangkan saja kalau 1kg ditingkat peternak dihargai  30.000 ribu kalau dikalikan 200 kg bisa total nilai panen mencapai 6jt rupiah.

Demikianlah informasi mengenai Cara Budidaya Ikan Gurame Di Kolam Terpal dan Beton untuk anda sekalian, kami harapkan informasi diatas dapat bermanafaat untuk anda.

Kamis, 11 Juni 2015

Perlindungan konsumen di Indonesia

PERLINDUNGAN KONSUMEN DI INDONESIA



TRI WIJYANTO 
28213970
2EB26


Seiring meningkatnya era globalisasi ekonomi pada saat sekarang ini, konsumen sebagai pengguna barang atau jasa sering menjadi objek aktivitas bisnis untuk meraup keuntungan sebesar-besarnya. Tidak jarang pelaku usaha melakukan promosi, penjualan atau penerapan  perjanjian standar yang merugikan konsumen. Rendahnya tingkat kesadaran dan pendidikan hukum menambah lemahnya posisi konsumen. Untuk itu pemerintah mengesahkan Undang-undang Republik Indonesia No. 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen. Pemberlakuan undang-undang ini diharapkan dapat menjadi landasan bagi konsumen dan lembaga perlindungan konsumen untuk memberdayakan dan melindungi kepentingan konsumen, serta membuat pelaku usaha lebih bertanggung jawab.
Perlindungan konsumen itu sendiri adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi perlindungan kepada konsumen. Konsumen dilindungi dari setiap tindakan produsen barang atau jasa, importer, distributor penjual dan setiap pihak yang berada dalam jalur perdagangan barang atau jasa ini, yang pada umumnya disebut dengan nama pelaku usaha.

Ada dua jenis perlindungan yang diberikan kepada konsumen, yaitu :
1. Perlindungan Priventif
Perlindungan yang diberikan kepada konsumen pada saat konsumen tersebut akan membeli atau menggunakan atau memanfaatkan suatu barang dan atau jasa tertentu, mulai melakukan proses pemilihan serangkaian atau sejumlah barang dan atau jasa tersebut dan selanjutnya memutuskan untuk membeli atau menggunakan atau memanfaatkan barang dan jasa dengan spesifikasi tertentu dan merek tertentu tersebut.
2. Perlindungan Kuratif
Perlindungan yang diberikan kepada konsumen sebagai akibat dari penggunaan atau pemanfaatan barang atau jasa tertentu oleh konsumen. Dalam hal ini perlu diperhatikan bahwa konsumen belum tentu dan tidak perlu, serta tidak boleh dipersamakan dengan pembeli barang dan atau jasa, meskipun pada umumnya konsumen adalah mereka yang membeli suatu barang atau jasa. Dalam hal ini seseorang dikatakan konsumen, cukup jika orang tersebut adalah pengguna atau pemanfaat atau penikmat dari suatu barang atau jasa, tidak peduli ia mendapatkannya melalui pembelian atau pemberian.
Tujuan perlindungan konsumen diantaranya adalah :
Meningkatkan kesadaran, kemampuan dan kemandirian konsumen untuk melindungi diri.
Mengangkat harkat dan martabat konsumen dengan cara menghindarkannya dari akses negatif pemakaian barang dan jasa.
Meningkatkan pemberdayaan konsumen dalam memilih, menentukan dan menuntut hak-haknya sebagai konsumen.
Menciptakan sistem perlindungan konsumen yang mengandung unsur kepastian hukum dan keterbukaan informasi serta akses untuk mendapatkan informasi.
Menumbuhkan kesadaran pelaku usaha mengenai pentingnya perlindungan konsumen sehingga tumbuh sikap yang jujur dan bertanggung jawab dalam berusaha.
Meningkatkan kualitas barang dan jasa yang menjamin kelangsungan usaha produksi barang dan jasa, kesehatan, kenyamanan, keamanan dan keselamatan konsumen.
Asas-asas dalam perlindungan konsumen yaitu :
Asas Manfaat.
Untuk mengamanatkan bahwa segala upaya dalam penyelenggaraan perlindungan konsumen harus memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kepentingan konsumen dan pelaku usaha secara keseluruhan.
Asas Keadilan.
Agar partisipasi seluruh masyarakat dapat diwujudkan secara maksimal dan memberikan kesempatan kepada konsumen dan pelaku usaha untuk memperoleh haknya dan melaksanakan kewajibannya secara adil.
Asas Keseimbangan.
Untuk memberikan keseimbangan antara kepentingan konsumen, pelaku usaha dan pemerintah dalam arti materil atau pun spiritual.
Asas Keamanan dan Keselamatan Konsumen.
Untuk memberikan jaminan atas keamanan dan keselamatan kepada konsumen dalam penggunaan, pemakaian dan pemanfaatan barang dan jasa yang digunakan.
Asas Kepastian Hukum.
Agar baik pelaku usaha maupun konsumen mentaati hukum dan memperoleh keadilan dalam penyelenggaraan perlindungan konsumen, serta negara menjamin kepastian hukum.
Sebelum terbentuknya undang-undang tentang Perlindungan Konsumen ini, telah ada beberapa undang-undang yang materinya lebih khusus dalam melindungi kepentingan konsumen dalam satu hal, seperti undang-undang yang mengatur mengenai hak-hak atas kekayaan intelektual yaitu tentang Paten, Merek dan Hak Cipta. Perlindungan konsumen dalam hal pelaku usaha melanggar hak atas kekayaan intelektual tidak diatur dalam undang-undang tentang Perlindungan Konsumen, karena hal itu sudah diatur dalam undang-undang yang khusus antara lain undang-undang tentang Paten dan Merek.

Undang-undang Perlindungan Konsumen merupakan aturan yang umum, oleh karenanya apabila telah ada aturan yang khusus mengenai suatu hal misalnya undang-undang yang khusus mengatur tentang perbankan yang mencakup aturan tentang perlindungan konsumen bidang perbankan maka undang-undang perbankanlah yang digunakan.

HAK Kekayaan Intelektual Dalam Perekonomian Indonesia


HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL DALAM PEREKONOMIAN INDONESIA


                            


TRI WIJAYANTO
28213970
2EB26


Hak Kekayaan Intelektual (HKI) telah menjadi bagian penting dalam perkembangan perekonomian Nasional maupun International. Berbagai jenis informasi tentang kebijakan, peraturan, perkembangan terkini praktek penerapan dan perlindungan HKI , telah menjadi materi yang sangat diperlukan oleh masyarakat.

Informasi sebagai jendela dan pintu gerbang pengetahuan, mempunyai posisi yang dominan dalam mendukung pembangunan, khususnya pada sektor riil masyarakat. Melihat kebutuhan masyarakat akan informasi HKI maka Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagai pelaksana kewajiban pemerintah, dan gugus tugasnya untuk melayani kebutuhan masyarakat akan informasi HKI secara terbuka, diwujudkanlah situs resmi ini. Hal ini tentunya akan sangat membantu dalam menjawab kebutuhan informasi bidang Hak Kekayaan Intelektual bagi berbagai pihak di Indonesia maupun mancanegara.

Pertumbuhan ekonomi Indonesia dan dunia sangat ditopang oleh investasi inovasi kekayaan intelektual yang selalu tumbuh dan berkembang seiring komersialisasi HKI tersebut. Oleh karenanya, diharapkan karya intelektual bangsa selalu dapat tumbuh dan berkembang serta dapat berharmonisasi dengan karya intelektual bangsa lain. Sajian materi informasi HKI dalam situs resmi ini diharapkan dapat menstimulasi perkembangan HKI Indonesia, sehingga dapat terwujud karya intelektual nasional dalam jumlah yang besar dalam mengembangkan perekonomian Indonesia kini dan masa akan datang.
Sejarah dan latar belakang HAKI
Kalau dilihat secara historis, undang-undang mengenai HaKI pertama kali ada di Venice, Italia yang menyangkut masalah paten pada tahun 1470. Caxton, Galileo dan Guttenberg tercatat sebagai penemu-penemu yang muncul dalam kurun waktu tersebut dan mempunyai hak monopoli atas penemuan mereka.
Hukum-hukum tentang paten tersebut kemudian diadopsi oleh kerajaan Inggris di jaman TUDOR tahun 1500-an dan kemudian lahir hukum mengenai paten pertama di Inggris yaitu Statute of Monopolies (1623). Amerika Serikat baru mempunyai undang-undang paten tahun 1791. Upaya harmonisasi dalam bidang HaKI pertama kali terjadi tahun 1883 dengan lahirnya Paris Convention untuk masalah paten, merek dagang dan desain. Kemudian Berne Convention 1886 untuk masalah copyright atau hak cipta.
Tujuan dari konvensi-konvensi tersebut antara lain standarisasi, pembahasan masalah baru, tukar menukar informasi, perlindungan mimimum dan prosedur mendapatkan hak. Kedua konvensi itu kemudian membentuk biro administratif bernama the United International Bureau for the Protection of Intellectual Property yang kemudian dikenal dengan nama World Intellectual Property Organisation (WIPO). WIPO kemudian menjadi badan administratif khusus di bawah PBB yang menangani masalah HaKI anggota PBB.
Sebagai tambahan pada tahun 2001 World Intellectual Property Organization (WIPO) telah menetapkan tanggal 26 April sebagai Hari Hak Kekayaan Intelektual Sedunia. Setiap tahun, negara-negara anggota WIPO termasuk Indonesia menyelenggarakan beragam kegiatan dalam rangka memeriahkan Hari HKI Sedunia
Sejak ditandatanganinya persetujuan umum tentang tariff dan perdagangan (GATT) pada tanggal 15 April 1994 di Marrakesh-Maroko, Indonesia sebagai salah satu negara yang telah sepakat untuk melaksanakan persetujuan tersebut dengan seluruh lampirannya melalui Undang-undang No. 7 tahun 1994 tentang Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia (WTO).
Perkembangan Haki di Indonesia
Pada awal tahun 1990, di Indonesia, HAKI itu tidak populer. Dia mulai populer memasuki tahun 2000 sampai dengan sekarang. Tapi, ketika kepopulerannya itu sudah sampai puncaknya, grafiknya akan turun. Ketika dia mau turun, muncullah hukum siber, yang ternyata kepanjangan dari HAKI itu sendiri. Jadi, dia akan terbawa terus seiring dengan ilmu-ilmu yang baru. Tapi kalau yang namanya HAKI dan hukum siber itu prediksi saya akan terus berkembang pesat, seiring dengan perkembangan teknologi informasi yang tidak pernah berhenti berinovasi.
Inilah kira-kira perubahan undang-undang perjalanan perundangn-undang HAKI
di Indonesia sebagai berikut : UU No 6 Tahun 1982  diperbaharui menjadi UU No 7 Tahun 1987-> UU No 12 Tahun 1992-> Terakhir, UU tersebut diperbarui menjadi UU No 19 Tahun 2002 tentang Hak Kekayan Intelektual yang disahkan pada 29 Juli 2002 ternyata diberlakukan untuk 12 bulan kemudian, yaitu 19 Juli 2003, inilah kemudian menjadi landasan diberlakukannya UU HAKI di Indonesia.
Akibat diberlakukannya HAKI :
Pemegang hak dapat memberikan izin atau lisensi kepada pihak lain.
Pemegang hak dapat melakukan upaya hukum baik perdata maupun
pidana dengan masyarakat umum.
Adanya kepastian hukum yaitu pemegang dapat melakukan usahanya
dengan tenang tanpa gangguan dari pihak lain.
pemberian hak monopoli kepada pencipta kekayaan intelektual memungkinkan  pencipta atau penemu tersebut dapat mengeksploitasi ciptaan/penemuannya secara ekonomi. Hasil dari komersialisasi penemuan tersebut memungkinkan pencipta karya intektual untuk terus berkarya dan meningkatkan mutu karyanya dan menjadi contoh bagi individu atau pihak lain, sehingga akan timbul keinginan pihak lain untuk juga dapat berkarya dengan lebih baik sehingga timbul kompetisi.
Terdapat 4 jenis utama dari HAKI (hak atas kekayaa intelektual), yaitu :
1. Hak Cipta (Copyright)
Hak cipta adalah hak dari pembuat sebuah ciptaan terhadap ciptaannya dan salinannya. Pembuat sebuah ciptaan memiliki hak penuh terhadap ciptaannya tersebut serta salinan dari ciptaannya tersebut. Hak-hak tersebut misalnya adalah hak-hak untuk membuat salinan dari ciptaannya tersebut, hak untuk membuat produk derivatif, dan hak-hak untuk menyerahkan hak-hak tersebut ke pihak lain. Hak cipta berlaku seketika setelah ciptaan tersebut dibuat. Hak cipta tidak perlu didaftarkan terlebih dahulu.
Hak cipta berlaku pada berbagai jenis karya seni atau karya cipta atau “ciptaan”. Ciptaan tersebut dapat mencakup puisi, drama, serta karya tulis lainnya, film, karya-karya koreografis (tari, balet, dan sebagainya), komposisi musik, rekaman suara, lukisan, gambar, patung, foto, perangkat lunak komputer, siaran radio dan televisi, dan (dalam yurisdiksi tertentu) desain industri.
Hak cipta merupakan salah satu jenis hak kekayaan intelektual, namun hak cipta berbeda secara mencolok dari hak kekayaan intelektual lainnya (seperti paten, yang memberikan hak monopoli atas penggunaan invensi), karena hak cipta bukan merupakan hak monopoli untuk melakukan sesuatu, melainkan hak untuk mencegah orang lain yang melakukannya.
Hukum yang mengatur hak cipta biasanya hanya mencakup ciptaan yang berupa
perwujudan suatu gagasan tertentu dan tidak mencakup gagasan umum, konsep, fakta, gaya, atau teknik yang mungkin terwujud atau terwakili di dalam ciptaan tersebut. Sebagai contoh, hak cipta yang berkaitan dengan tokoh kartun Miki Tikus melarang pihak yang tidak berhak menyebarkan salinan kartun tersebut atau menciptakan karya yang meniru tokoh tikus tertentu ciptaan Walt Disney tersebut, namun tidak melarang penciptaan atau karya seni lain mengenai tokoh tikus secara umum.
Di Indonesia, masalah hak cipta diatur dalam Undang-undang Hak Cipta, yaitu, yang berlaku saat ini, Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002. Dalam undang-undang tersebut, pengertian hak cipta adalah “hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku” (pasal 1 butir
2. Paten (Patent)
Berbeda dengan hak cipta yang melindungi sebuah karya, paten melindungi sebuah ide, bukan ekspresi dari ide tersebut. Pada hak cipta, seseorang lain berhak membuat karya lain yang fungsinya sama asalkan tidak dibuat berdasarkan karya orang lain yang memiliki hak cipta. Sedangkan pada paten, seseorang tidak berhak untuk membuat sebuah karya yang cara bekerjanya sama dengan sebuah ide yang dipatenkan.
Contoh : sampul dokumen paten Amerika Serikat

3. Merk Dagang (Trademark)
Merk dagang digunakan oleh pebisnis untuk mengidentifikasikan sebuah produk atau layanan. Merk dagang meliputi nama produk atau layanan, beserta logo, simbol, gambar yang menyertai produk atau layanan tersebut.
Contoh : Merek Toko Buku, Merek Makanan, Merek Produk dll
Jenis –jenis merek antara lain :
·   Merek Dagang: merek digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang/beberapa orang/badan hukum untuk membedakan dengan barang sejenis.
·         Merek Jasa: merek digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang/beberapa orang/badan hukun untuk membedakan dengan jasa sejenis.
·         Merek Kolektif: merek digunakan pada barang/jasa dengan karakteristik yang sama yang diperdagangkan oleh beberapa orang/badan hukum secara bersama-sama untuk membedakan dengan barang/jasa sejenis.
Menurut Imam Sjahputra, fungsi merek adalah sebagai berikut:
a. Sebagai tanda pembeda (pengenal);
b. Melindungi masyarakat konsumen ;
c. Menjaga dan mengamankan kepentingan produsen;
d. Memberi gengsi karena reputasi;
e. Jaminan kualitas.
Hal-Hal yang Menyebabkan Suatu Merek Tidak Dapat di Daftarkan
Didaftarkan oleh pemohon yang tidak beritikad baik.
Bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, moralitas keagamaan, kesusilaan, atau ketertiban umum.
Tidak memiliki daya pembeda
Telah menjadi milik umum
Merupakan keterangan atau berkaitan dengan barang atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya. (Pasal 4 dan Pasal 5 UU Merek).



4. Rahasia Dagang (Trade Secret)
Berbeda dari jenis HAKI lainnya, rahasia dagang tidak dipublikasikan ke publik. Sesuai namanya, rahasia dagang bersifat rahasia. Rahasia dagang dilindungi selama informasi tersebut tidak ‘dibocorkan’ oleh pemilik rahasia dagang.
Dasar Hukum
Perlindungan atas rahasia dagang diatur dalam Undang-undang Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang (UURD) dan mulai berlaku sejak tanggal 20 Desember 2000.
Rahasia dagang mendapat perlindungan apabila informasi itu:
Bersifat rahasia hanya diketahui oleh pihak tertentu bukan secara umum oleh masyarakat.
Memiliki nilai ekonomi apabila dapat digunakan untuk menjalankan kegiatan atau usaha yg bersifat komersial atau dapat meningkatkan keuntungan ekonomi.
Dijaga kerahasiaannya apabila pemilik atau para pihak yang menguasainya telah melakukan langkah-langkah yang layak dan patut.
Pemilik rahasia dagang dapat memberikan lisensi bagi pihak lain. Yang dimaksud dengan lisensi adalah izin yang diberikan kepada pihak lain melalui suatu perjanjian berdasarkan pada pemberian hak (bukan pengalihan hak) untuk menikmati manfaat ekonomi dari suatu rahasia dagang yang diberikan perlindungan pada jangka waktu tertentu dan syarat tertentu.
Dasar Hukum HAK
Dasar hukum mengenai HAKI di Indonesia diatur dengan undang-undang Hak Cipta no.19 tahun 2003, undang-undang Hak Cipta ini melindungi antara lain atas hak cipta program atau piranti lunak computer, buku pedoman penggunaan program atau piranti lunak computer dan buku-buku (sejenis) lainnya. Terhitung sejak 29 Juli 2003, Pemerintah Republik Indonesia mengenai Perlindungan Hak Cipta, perlindungan ini juga mencakup :
Untuk warga Negara atau mereka yang bertempat tinggal atau berkedudukan di Amerika Serikat memiliki hak-hak ekonomi yang diperoleh dari UNDANG-UNDANG HAK CIPTA, atau untuk mana suatu badan hukum (yang secara langsung atau tak langsung dikendalikan, atau mayoritas dari saham-sahamnya atau hak kepemilikan lainnya dimiliki).
Jika seseorang melakukan suatu pelanggaran terhadap hak cipta orang lain maka orang tersebut dapat dikenakan tuntutan pidana maupun gugatan perdata. Jika anda atau perusahaan melanggar hak cipta pihak lain, yaitu dengan sengaja dan tanpa hak memproduksi, meniru atau menyalin, menerbitkan atau menyiarkan, memperdagangkan atau mengedarkan atau menjual karya-karya hak cipta pihak lain atau barang-barang hasil pelanggaran hak cipta (produk-produk bajakan) maka anda telah melakukan tindak pidana yang dikenakan sanksi-sanksi pidana sebagai berikut :

KETENTUAN PIDANA
PASAL 72
1. Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) atau pasal 49 dan ayat (2) dipidana dengan pidana penjara masing-masing paling singkat 1 (satu) bulan dan atau denda paling sedikit Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah), atau pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan atau denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah).
(2) Barang siapa dengan sengaja menyiarkan, memamerkan, mengedarkan, atau menjual kepada umum suatu ciptaan atau barang hasil pelanggaran Hak Cipta atau Hak Terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan atau denda paling banyak Rp. 500.000.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah).
(3) Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak memperbanyak penggunaan untuk kepentingan komersial suatu Program Komputer dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan atau denda paling banyak Rp. 500.000.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah).
(4) Barang siapa dengan sengaja melanggar pasal 17 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan atau denda paling banyak Rp. 1.000.000.000.000,00 (Satu milyar rupiah).
(5) Barang siapa dengan sengaja melanggar pasal 19, pasal 20, atau pasal 49 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan atau denda paling banyak Rp. 150.000.000.000,00 (Seratus lima puluh juta rupiah).
(6) Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak melanggar pasal 24 atau pasal 55 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan atau denda paling banyak Rp. 150.000.000.000,00 (Seratus lima puluh juta rupiah).
(7) Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak melanggar pasal 25 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan atau denda paling banyak Rp. 150.000.000.000,00 (Seratus lima puluh juta rupiah).
(8) Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak melanggar pasal 27 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan atau denda paling banyak Rp. 150.000.000.000,00 (Seratus lima puluh juta rupiah).
(9) Barang siapa dengan sengaja melanggar pasal 28 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan atau denda paling banyak Rp. 1.500.000.000.000,00 (Satu milyar lima ratus juta rupiah).
Disamping itu, anda dan atau perusahaan anda juga dapat dikenakan gugatan perdata dari pemegang atau pemilik hak cipta itu, yang dapat menuntut ganti rugi dan atau memohon pengadilan untuk menyita produk-produk bajakan tersebut dan memerintahkan anda atau perusahaan anda menghentikan pelanggaran-pelanggaran itu.

Adapun Manfaat Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) adalah :
Memberikan perlindungan hukum sebagai insentif bagi pencipta inventor dan desainer dengan memberikan hak khusus untuk mengkomersialkan hasil dari kreativitasnya dengan menyampingkan sifat tradisionalnya.
Menciptakan iklim yang kondusif bagi investor.
Mendorong kegiatan penelitian dan pengembangan untuk menghasilkan penemuan baru di berbagai bidang teknologi.
Sistem Paten akan memperkaya pengetahuan masyarakat dan melahirkan penemu-penemu baru.
Peningkatan dan perlindungan HKI akan mempercepat pertumbuhan indrustri, menciptakan lapangan kerja baru, mendorong pertumbuhan ekonomi, meningkatkan kualitas hidup manusia yang memberikan kebutuhan masyarakat secara luas.
Indonesia sebagai negara yang memiliki keanekaragaman suku/ etnik dan budaya serta kekayaan di bidang seni, sastra dan budaya serta ilmu pengetahuan dengan pengembangannya memerlukan perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) yang lahir dari keanekaragaman tersebut.
Memberikan perlindungan hukum dan sekaligus sebagai pendorong kreatifitas bagi masyarakat.
Mengangkat harkat dan martabat manusia dan masyarakat Indonesia.
Meningkatkan produktivitas, mutu, dan daya saing produk ekonomi Indonesia.
Peran dan tantangan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) di Indonesia
Menciptakan iklim perdagangan dan investasi ke Indonesia
Meningkatkan perkembangan teknologi di Indonesia
Mendukung perkembangan dunia usaha yang kompetitif dan spesifik dalam dunia usaha.
Meningkatkan invensi dan inovasi dalam negeri yang berorientasi ekspor dan bernilai komersial.
Mempromosikan sumber daya sosial dan budaya yang dimiliki.
Memberikan reputasi internasional untuk ekspor produk lokal yang berkarakter dan memiliki tradisi budaya daerah.


Daftar pustaka



Rabu, 10 Juni 2015

investasi emas

Investasi emas

Emas sering dimanfaatkan para investor sebagai alat hedging (lindung nilai) sekaligus instrumen investasi jangka panjang karena harga emas yang relatif stabil dalam jangka pendek namun bisa mengalami kenaikan signifikan dalam jangka panjang mengikuti atau melebihi tingkat inflasi. Namun dengan tren bullish harga emas beberapa tahun belakangan ini, banyak investor yang memanfaatkan momen tersebut untuk mendapatkan keuntungan dari jual beli emas jangka pendek yang biasa disebut sebagai berkebun emas. Mari kita belajar investasi emas dengan cara berkebun emas ini.
Sistem berkebun emas memanfaatkan jasa pegadaian yang disediakan oleh bank ataupun lembaga lainnya untuk memperbesar modal dalam membeli emas di mana emas yang sudah ada di tangan digadaikan untuk mendapatkan modal membeli emas berikutnya yang kemudian digadaikan lagi. Sistem seperti ini memungkinkan investor untuk membeli emas dengan modal lebih sedikit yang kemudian dijual pada saat yang tepat untuk memperoleh keuntungan jangka pendek maupun jangka panjang. Sistem ini juga menguntungkan pihak bank karena bisa meningkatkan omset penjualan produk gadainya.
Lebih jelasnya, mari kita lihat contoh cara berkebun emas yang biasa dilakukan para pekebun emas:
Beli emas batangan 25 gram seharga Rp 10jt (per gram Rp 400rb) yang kemudian digadaikan, dapat Rp 8jt (asumsi nilai taksiran 80% dari nilai emas)
Beli emas 25 gram lagi dari uang Rp 8jt + Rp 2jt dari modal sendiri dan kemudian digadaikan lagi, dapat lagi Rp 8jt, gadaikan lagi untuk dibelikan emas. Ulangi beli gadai ini berulang-ulang.

Di sini kita asumsikan investor membeli sampai emas ke-5. Emas terakhir ini disimpan untuk modal menebus emas kembali nanti.
Dengan cara berkebun emas tersebut di atas, investor bisa memiliki emas sebanyak 125gram (5x25gram) senilai Rp 50jt hanya dengan modal Rp 18jt (Rp 10jt modal awal + Rp 2jt untuk emas-emas berikutnya), tentunya belum termasuk biaya gadai maupun biaya lainnya.
Pada saat harga emas menanjak, emas-emas yang telah digadaikan ditebus kembali satu persatu dengan modal emas yang ada di tangan. Jadi, jual emas ke-5 untuk menebus emas ke-4 yang kemudian dijual lagi untuk menebus emas ke-3. Ulangi sampai semua emas ditebus, lalu jual semuanya. Keuntungan investor berupa selisih dari (hasil penjualan - nilai tebus gadai) dan (modal awal + biaya gadai). Sebagai contoh, asumsi harga emas naik 30% menjadi 13jt dan biaya gadai Rp 4jt. Maka keuntungan yang diperoleh: (Rp 65jt - 32jt) - (Rp18jt + Rp 4jt) = Rp 11jt.
Bandingkan keuntungan dari cara berkebun emas seperti ini dengan keuntungan yang diperoleh jika menggunakan cara investasi emas konvensional. Modal Rp 22jt digunakan untuk membeli emas batangan 55 gram (per gram Rp 400rb). Emas kemudian dijual pada saat harga emas naik 30% (Rp 520rb), uang yang diperoleh sebesar Rp 28.600.000,-. Keuntungan yang didapat hanya sebesar Rp 28,6jt - Rp 22jt = Rp 6,6jt.
Semua harga maupun hitungan di sini hanya merupakan asumsi, harga dan kondisi sebenarnya di lapangan tentunya tidak akan sama.
Teknik berkebun emas jangka pendek hanya cocok diterapkan pada saat harga emas sedang mengalami penurunan dan kenaikan tajam. Cara berkebun emas seperti ini memungkinkan investor untuk menggadaikan emas dalam waktu sesingkat mungkin (bisa dalam hitungan hari, minggu ataupun bulan) sehingga bisa menekan biaya gadai dan mendapatkan keuntungan maksimal. Caranya, dengan membeli emas saat harga emas sedang turun yang kemudian digadaikan dan dijual secepatnya pada saat harga emas melonjak.
Untuk investasi jangka panjang, emas biasanya digadaikan dalam waktu cukup lama (bisa satu, dua atau tiga tahun) sampai harga emas mengalami kenaikan yang signifikan minimal 30% untuk kemudian ditebus dan dijual kembali. Tentunya investor harus siap untuk membayar biaya gadai yang harus dikeluarkan selama emas digadaikan.
Cara berkebun emas ini juga bisa dimanfaatkan oleh investor untuk yang saat ini belum memiliki dana yang cukup untuk berinvestasi emas dalam jumlah yang diinginkan. Selain itu, dengan teknik ini, investor bisa membeli emas dengan harga saat ini dengan uang yang akan dimiliki investor di masa depan.
Beberapa tips dalam berkebun emas:
·         Beli pada saat harga emas rendah, jual pada saat harga emas tinggi. Jika terpaksa menebus dan menjual emas pada saat harga turun, investor bukan saja bisa kehilangan potensi keuntungan, tapi juga berpotensi mengalami kerugian dari biaya gadai yang sudah dibayarkan.
·         Agar bisa mendapatkan keuntungan maksimal dari teknik berkebun emas, gadaikan emas anda di tempat gadai yang menawarkan nilai gadai paling tinggi dengan biaya paling rendah.
·         Gadaikan emas dalam waktu sesingkat mungkin jika anda bermaksud mendapatkan keuntungan jangka pendek dari teknik berkebun emas ini.
Saat ini, sudah ada banyak lembaga yang menyediakan jasa pegadaian emas, termasuk diantaranya Bank Syariah Mandiri, Bank Jabar Banten Syariah, BRI Syariah dan Pegadaian, yang bisa dimanfaatkan oleh para investor yang ingin menerapkan cara berkebun emas ini . Nilai taksiran dan biaya yang harus dibayar bervariasi antar lembaga satu dan lainnya.