HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL DALAM PEREKONOMIAN INDONESIA
TRI WIJAYANTO
28213970
2EB26
Hak Kekayaan
Intelektual (HKI) telah menjadi bagian penting dalam perkembangan perekonomian
Nasional maupun International. Berbagai jenis informasi tentang kebijakan,
peraturan, perkembangan terkini praktek penerapan dan perlindungan HKI , telah
menjadi materi yang sangat diperlukan oleh masyarakat.
Informasi sebagai
jendela dan pintu gerbang pengetahuan, mempunyai posisi yang dominan dalam
mendukung pembangunan, khususnya pada sektor riil masyarakat. Melihat kebutuhan
masyarakat akan informasi HKI maka Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagai pelaksana
kewajiban pemerintah, dan gugus tugasnya untuk melayani kebutuhan masyarakat
akan informasi HKI secara terbuka, diwujudkanlah situs resmi ini. Hal ini
tentunya akan sangat membantu dalam menjawab kebutuhan informasi bidang Hak
Kekayaan Intelektual bagi berbagai pihak di Indonesia maupun mancanegara.
Pertumbuhan ekonomi
Indonesia dan dunia sangat ditopang oleh investasi inovasi kekayaan intelektual
yang selalu tumbuh dan berkembang seiring komersialisasi HKI tersebut. Oleh
karenanya, diharapkan karya intelektual bangsa selalu dapat tumbuh dan
berkembang serta dapat berharmonisasi dengan karya intelektual bangsa lain.
Sajian materi informasi HKI dalam situs resmi ini diharapkan dapat menstimulasi
perkembangan HKI Indonesia, sehingga dapat terwujud karya intelektual nasional
dalam jumlah yang besar dalam mengembangkan perekonomian Indonesia kini dan
masa akan datang.
Sejarah
dan latar belakang HAKI
Kalau dilihat secara
historis, undang-undang mengenai HaKI pertama kali ada di Venice, Italia yang
menyangkut masalah paten pada tahun 1470. Caxton, Galileo dan Guttenberg
tercatat sebagai penemu-penemu yang muncul dalam kurun waktu tersebut dan
mempunyai hak monopoli atas penemuan mereka.
Hukum-hukum tentang
paten tersebut kemudian diadopsi oleh kerajaan Inggris di jaman TUDOR tahun
1500-an dan kemudian lahir hukum mengenai paten pertama di Inggris yaitu
Statute of Monopolies (1623). Amerika Serikat baru mempunyai undang-undang
paten tahun 1791. Upaya harmonisasi dalam bidang HaKI pertama kali terjadi
tahun 1883 dengan lahirnya Paris Convention untuk masalah paten, merek dagang
dan desain. Kemudian Berne Convention 1886 untuk masalah copyright atau hak
cipta.
Tujuan dari
konvensi-konvensi tersebut antara lain standarisasi, pembahasan masalah baru,
tukar menukar informasi, perlindungan mimimum dan prosedur mendapatkan hak.
Kedua konvensi itu kemudian membentuk biro administratif bernama the United
International Bureau for the Protection of Intellectual Property yang kemudian
dikenal dengan nama World Intellectual Property Organisation (WIPO). WIPO
kemudian menjadi badan administratif khusus di bawah PBB yang menangani masalah
HaKI anggota PBB.
Sebagai tambahan pada
tahun 2001 World Intellectual Property Organization (WIPO) telah menetapkan
tanggal 26 April sebagai Hari Hak Kekayaan Intelektual Sedunia. Setiap tahun,
negara-negara anggota WIPO termasuk Indonesia menyelenggarakan beragam kegiatan
dalam rangka memeriahkan Hari HKI Sedunia
Sejak ditandatanganinya
persetujuan umum tentang tariff dan perdagangan (GATT) pada tanggal 15 April
1994 di Marrakesh-Maroko, Indonesia sebagai salah satu negara yang telah
sepakat untuk melaksanakan persetujuan tersebut dengan seluruh lampirannya
melalui Undang-undang No. 7 tahun 1994 tentang Persetujuan Pembentukan Organisasi
Perdagangan Dunia (WTO).
Perkembangan
Haki di Indonesia
Pada awal tahun 1990,
di Indonesia, HAKI itu tidak populer. Dia mulai populer memasuki tahun 2000
sampai dengan sekarang. Tapi, ketika kepopulerannya itu sudah sampai puncaknya,
grafiknya akan turun. Ketika dia mau turun, muncullah hukum siber, yang
ternyata kepanjangan dari HAKI itu sendiri. Jadi, dia akan terbawa terus
seiring dengan ilmu-ilmu yang baru. Tapi kalau yang namanya HAKI dan hukum
siber itu prediksi saya akan terus berkembang pesat, seiring dengan
perkembangan teknologi informasi yang tidak pernah berhenti berinovasi.
Inilah kira-kira
perubahan undang-undang perjalanan perundangn-undang HAKI
di Indonesia sebagai
berikut : UU No 6 Tahun 1982
diperbaharui menjadi UU No 7 Tahun 1987-> UU No 12 Tahun 1992->
Terakhir, UU tersebut diperbarui menjadi UU No 19 Tahun 2002 tentang Hak
Kekayan Intelektual yang disahkan pada 29 Juli 2002 ternyata diberlakukan untuk
12 bulan kemudian, yaitu 19 Juli 2003, inilah kemudian menjadi landasan diberlakukannya
UU HAKI di Indonesia.
Akibat
diberlakukannya HAKI :
Pemegang hak dapat
memberikan izin atau lisensi kepada pihak lain.
Pemegang hak dapat
melakukan upaya hukum baik perdata maupun
pidana dengan
masyarakat umum.
Adanya kepastian hukum
yaitu pemegang dapat melakukan usahanya
dengan tenang tanpa
gangguan dari pihak lain.
pemberian hak monopoli
kepada pencipta kekayaan intelektual memungkinkan pencipta atau penemu tersebut dapat
mengeksploitasi ciptaan/penemuannya secara ekonomi. Hasil dari komersialisasi
penemuan tersebut memungkinkan pencipta karya intektual untuk terus berkarya
dan meningkatkan mutu karyanya dan menjadi contoh bagi individu atau pihak
lain, sehingga akan timbul keinginan pihak lain untuk juga dapat berkarya
dengan lebih baik sehingga timbul kompetisi.
Terdapat 4 jenis utama
dari HAKI (hak atas kekayaa intelektual), yaitu :
1. Hak Cipta
(Copyright)
Hak cipta adalah hak
dari pembuat sebuah ciptaan terhadap ciptaannya dan salinannya. Pembuat sebuah
ciptaan memiliki hak penuh terhadap ciptaannya tersebut serta salinan dari
ciptaannya tersebut. Hak-hak tersebut misalnya adalah hak-hak untuk membuat salinan
dari ciptaannya tersebut, hak untuk membuat produk derivatif, dan hak-hak untuk
menyerahkan hak-hak tersebut ke pihak lain. Hak cipta berlaku seketika setelah
ciptaan tersebut dibuat. Hak cipta tidak perlu didaftarkan terlebih dahulu.
Hak cipta berlaku pada
berbagai jenis karya seni atau karya cipta atau “ciptaan”. Ciptaan tersebut
dapat mencakup puisi, drama, serta karya tulis lainnya, film, karya-karya
koreografis (tari, balet, dan sebagainya), komposisi musik, rekaman suara,
lukisan, gambar, patung, foto, perangkat lunak komputer, siaran radio dan
televisi, dan (dalam yurisdiksi tertentu) desain industri.
Hak cipta merupakan
salah satu jenis hak kekayaan intelektual, namun hak cipta berbeda secara
mencolok dari hak kekayaan intelektual lainnya (seperti paten, yang memberikan
hak monopoli atas penggunaan invensi), karena hak cipta bukan merupakan hak
monopoli untuk melakukan sesuatu, melainkan hak untuk mencegah orang lain yang
melakukannya.
Hukum yang mengatur hak
cipta biasanya hanya mencakup ciptaan yang berupa
perwujudan suatu
gagasan tertentu dan tidak mencakup gagasan umum, konsep, fakta, gaya, atau
teknik yang mungkin terwujud atau terwakili di dalam ciptaan tersebut. Sebagai
contoh, hak cipta yang berkaitan dengan tokoh kartun Miki Tikus melarang pihak
yang tidak berhak menyebarkan salinan kartun tersebut atau menciptakan karya
yang meniru tokoh tikus tertentu ciptaan Walt Disney tersebut, namun tidak
melarang penciptaan atau karya seni lain mengenai tokoh tikus secara umum.
Di Indonesia, masalah hak
cipta diatur dalam Undang-undang Hak Cipta, yaitu, yang berlaku saat ini,
Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002. Dalam undang-undang tersebut, pengertian hak
cipta adalah “hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan
atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak
mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang
berlaku” (pasal 1 butir
2. Paten (Patent)
Berbeda dengan hak
cipta yang melindungi sebuah karya, paten melindungi sebuah ide, bukan ekspresi
dari ide tersebut. Pada hak cipta, seseorang lain berhak membuat karya lain
yang fungsinya sama asalkan tidak dibuat berdasarkan karya orang lain yang
memiliki hak cipta. Sedangkan pada paten, seseorang tidak berhak untuk membuat
sebuah karya yang cara bekerjanya sama dengan sebuah ide yang dipatenkan.
Contoh : sampul dokumen
paten Amerika Serikat
3. Merk Dagang
(Trademark)
Merk dagang digunakan
oleh pebisnis untuk mengidentifikasikan sebuah produk atau layanan. Merk dagang
meliputi nama produk atau layanan, beserta logo, simbol, gambar yang menyertai
produk atau layanan tersebut.
Contoh : Merek Toko
Buku, Merek Makanan, Merek Produk dll
Jenis –jenis merek
antara lain :
· Merek
Dagang: merek digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang/beberapa
orang/badan hukum untuk membedakan dengan barang sejenis.
· Merek Jasa: merek digunakan pada jasa
yang diperdagangkan oleh seseorang/beberapa orang/badan hukun untuk membedakan
dengan jasa sejenis.
· Merek Kolektif: merek digunakan pada
barang/jasa dengan karakteristik yang sama yang diperdagangkan oleh beberapa
orang/badan hukum secara bersama-sama untuk membedakan dengan barang/jasa
sejenis.
Menurut Imam Sjahputra,
fungsi merek adalah sebagai berikut:
a. Sebagai tanda
pembeda (pengenal);
b. Melindungi
masyarakat konsumen ;
c. Menjaga dan
mengamankan kepentingan produsen;
d. Memberi gengsi
karena reputasi;
e. Jaminan kualitas.
Hal-Hal yang
Menyebabkan Suatu Merek Tidak Dapat di Daftarkan
Didaftarkan oleh
pemohon yang tidak beritikad baik.
Bertentangan dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku, moralitas keagamaan, kesusilaan,
atau ketertiban umum.
Tidak memiliki daya
pembeda
Telah menjadi milik
umum
Merupakan keterangan
atau berkaitan dengan barang atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya. (Pasal 4
dan Pasal 5 UU Merek).
4. Rahasia Dagang
(Trade Secret)
Berbeda dari jenis HAKI
lainnya, rahasia dagang tidak dipublikasikan ke publik. Sesuai namanya, rahasia
dagang bersifat rahasia. Rahasia dagang dilindungi selama informasi tersebut
tidak ‘dibocorkan’ oleh pemilik rahasia dagang.
Dasar Hukum
Perlindungan atas
rahasia dagang diatur dalam Undang-undang Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia
Dagang (UURD) dan mulai berlaku sejak tanggal 20 Desember 2000.
Rahasia dagang mendapat
perlindungan apabila informasi itu:
Bersifat rahasia hanya
diketahui oleh pihak tertentu bukan secara umum oleh masyarakat.
Memiliki nilai ekonomi
apabila dapat digunakan untuk menjalankan kegiatan atau usaha yg bersifat
komersial atau dapat meningkatkan keuntungan ekonomi.
Dijaga kerahasiaannya
apabila pemilik atau para pihak yang menguasainya telah melakukan langkah-langkah
yang layak dan patut.
Pemilik rahasia dagang
dapat memberikan lisensi bagi pihak lain. Yang dimaksud dengan lisensi adalah
izin yang diberikan kepada pihak lain melalui suatu perjanjian berdasarkan pada
pemberian hak (bukan pengalihan hak) untuk menikmati manfaat ekonomi dari suatu
rahasia dagang yang diberikan perlindungan pada jangka waktu tertentu dan syarat
tertentu.
Dasar
Hukum HAK
Dasar hukum mengenai
HAKI di Indonesia diatur dengan undang-undang Hak Cipta no.19 tahun 2003,
undang-undang Hak Cipta ini melindungi antara lain atas hak cipta program atau
piranti lunak computer, buku pedoman penggunaan program atau piranti lunak
computer dan buku-buku (sejenis) lainnya. Terhitung sejak 29 Juli 2003,
Pemerintah Republik Indonesia mengenai Perlindungan Hak Cipta, perlindungan ini
juga mencakup :
Untuk warga Negara atau
mereka yang bertempat tinggal atau berkedudukan di Amerika Serikat memiliki
hak-hak ekonomi yang diperoleh dari UNDANG-UNDANG HAK CIPTA, atau untuk mana
suatu badan hukum (yang secara langsung atau tak langsung dikendalikan, atau
mayoritas dari saham-sahamnya atau hak kepemilikan lainnya dimiliki).
Jika seseorang
melakukan suatu pelanggaran terhadap hak cipta orang lain maka orang tersebut
dapat dikenakan tuntutan pidana maupun gugatan perdata. Jika anda atau
perusahaan melanggar hak cipta pihak lain, yaitu dengan sengaja dan tanpa hak
memproduksi, meniru atau menyalin, menerbitkan atau menyiarkan, memperdagangkan
atau mengedarkan atau menjual karya-karya hak cipta pihak lain atau
barang-barang hasil pelanggaran hak cipta (produk-produk bajakan) maka anda
telah melakukan tindak pidana yang dikenakan sanksi-sanksi pidana sebagai
berikut :
KETENTUAN
PIDANA
PASAL 72
1. Barang siapa dengan
sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 2
ayat (1) atau pasal 49 dan ayat (2) dipidana dengan pidana penjara
masing-masing paling singkat 1 (satu) bulan dan atau denda paling sedikit Rp.
1.000.000,00 (satu juta rupiah), atau pidana penjara paling lama 7 (tujuh)
tahun dan atau denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,00 (Lima ratus juta
rupiah).
(2) Barang siapa dengan
sengaja menyiarkan, memamerkan, mengedarkan, atau menjual kepada umum suatu
ciptaan atau barang hasil pelanggaran Hak Cipta atau Hak Terkait sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima)
tahun dan atau denda paling banyak Rp. 500.000.000.000,00 (Lima ratus juta
rupiah).
(3) Barang siapa dengan
sengaja dan tanpa hak memperbanyak penggunaan untuk kepentingan komersial suatu
Program Komputer dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan
atau denda paling banyak Rp. 500.000.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah).
(4) Barang siapa dengan
sengaja melanggar pasal 17 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima)
tahun dan atau denda paling banyak Rp. 1.000.000.000.000,00 (Satu milyar
rupiah).
(5) Barang siapa dengan
sengaja melanggar pasal 19, pasal 20, atau pasal 49 ayat (3) dipidana dengan
pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan atau denda paling banyak Rp.
150.000.000.000,00 (Seratus lima puluh juta rupiah).
(6) Barang siapa dengan
sengaja dan tanpa hak melanggar pasal 24 atau pasal 55 dipidana dengan pidana
penjara paling lama 2 (dua) tahun dan atau denda paling banyak Rp.
150.000.000.000,00 (Seratus lima puluh juta rupiah).
(7) Barang siapa dengan
sengaja dan tanpa hak melanggar pasal 25 dipidana dengan pidana penjara paling
lama 2 (dua) tahun dan atau denda paling banyak Rp. 150.000.000.000,00 (Seratus
lima puluh juta rupiah).
(8) Barang siapa dengan
sengaja dan tanpa hak melanggar pasal 27 dipidana dengan pidana penjara paling
lama 2 (dua) tahun dan atau denda paling banyak Rp. 150.000.000.000,00 (Seratus
lima puluh juta rupiah).
(9) Barang siapa dengan
sengaja melanggar pasal 28 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima)
tahun dan atau denda paling banyak Rp. 1.500.000.000.000,00 (Satu milyar lima
ratus juta rupiah).
Disamping itu, anda dan
atau perusahaan anda juga dapat dikenakan gugatan perdata dari pemegang atau
pemilik hak cipta itu, yang dapat menuntut ganti rugi dan atau memohon
pengadilan untuk menyita produk-produk bajakan tersebut dan memerintahkan anda
atau perusahaan anda menghentikan pelanggaran-pelanggaran itu.
Adapun Manfaat
Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) adalah :
Memberikan perlindungan
hukum sebagai insentif bagi pencipta inventor dan desainer dengan memberikan
hak khusus untuk mengkomersialkan hasil dari kreativitasnya dengan
menyampingkan sifat tradisionalnya.
Menciptakan iklim yang
kondusif bagi investor.
Mendorong kegiatan
penelitian dan pengembangan untuk menghasilkan penemuan baru di berbagai bidang
teknologi.
Sistem Paten akan
memperkaya pengetahuan masyarakat dan melahirkan penemu-penemu baru.
Peningkatan dan
perlindungan HKI akan mempercepat pertumbuhan indrustri, menciptakan lapangan
kerja baru, mendorong pertumbuhan ekonomi, meningkatkan kualitas hidup manusia
yang memberikan kebutuhan masyarakat secara luas.
Indonesia sebagai
negara yang memiliki keanekaragaman suku/ etnik dan budaya serta kekayaan di bidang
seni, sastra dan budaya serta ilmu pengetahuan dengan pengembangannya
memerlukan perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) yang lahir dari
keanekaragaman tersebut.
Memberikan perlindungan
hukum dan sekaligus sebagai pendorong kreatifitas bagi masyarakat.
Mengangkat harkat dan
martabat manusia dan masyarakat Indonesia.
Meningkatkan
produktivitas, mutu, dan daya saing produk ekonomi Indonesia.
Peran dan tantangan Hak
Kekayaan Intelektual (HKI) di Indonesia
Menciptakan iklim
perdagangan dan investasi ke Indonesia
Meningkatkan
perkembangan teknologi di Indonesia
Mendukung perkembangan
dunia usaha yang kompetitif dan spesifik dalam dunia usaha.
Meningkatkan invensi
dan inovasi dalam negeri yang berorientasi ekspor dan bernilai komersial.
Mempromosikan sumber
daya sosial dan budaya yang dimiliki.
Memberikan reputasi
internasional untuk ekspor produk lokal yang berkarakter dan memiliki tradisi
budaya daerah.
Daftar pustaka

Tidak ada komentar:
Posting Komentar