PERLINDUNGAN KONSUMEN DI INDONESIA
TRI WIJYANTO
28213970
2EB26
Seiring
meningkatnya era globalisasi ekonomi pada saat sekarang ini, konsumen sebagai
pengguna barang atau jasa sering menjadi objek aktivitas bisnis untuk meraup
keuntungan sebesar-besarnya. Tidak jarang pelaku usaha melakukan promosi,
penjualan atau penerapan perjanjian
standar yang merugikan konsumen. Rendahnya tingkat kesadaran dan pendidikan
hukum menambah lemahnya posisi konsumen. Untuk itu pemerintah mengesahkan
Undang-undang Republik Indonesia No. 8 Tahun 1999 tentang perlindungan
konsumen. Pemberlakuan undang-undang ini diharapkan dapat menjadi landasan bagi
konsumen dan lembaga perlindungan konsumen untuk memberdayakan dan melindungi
kepentingan konsumen, serta membuat pelaku usaha lebih bertanggung jawab.
Perlindungan
konsumen itu sendiri adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum
untuk memberi perlindungan kepada konsumen. Konsumen dilindungi dari setiap
tindakan produsen barang atau jasa, importer, distributor penjual dan setiap
pihak yang berada dalam jalur perdagangan barang atau jasa ini, yang pada
umumnya disebut dengan nama pelaku usaha.
Ada dua jenis perlindungan yang
diberikan kepada konsumen, yaitu :
1. Perlindungan Priventif
Perlindungan
yang diberikan kepada konsumen pada saat konsumen tersebut akan membeli atau
menggunakan atau memanfaatkan suatu barang dan atau jasa tertentu, mulai
melakukan proses pemilihan serangkaian atau sejumlah barang dan atau jasa
tersebut dan selanjutnya memutuskan untuk membeli atau menggunakan atau
memanfaatkan barang dan jasa dengan spesifikasi tertentu dan merek tertentu
tersebut.
2. Perlindungan Kuratif
Perlindungan yang
diberikan kepada konsumen sebagai akibat dari penggunaan atau pemanfaatan
barang atau jasa tertentu oleh konsumen. Dalam hal ini perlu diperhatikan bahwa
konsumen belum tentu dan tidak perlu, serta tidak boleh dipersamakan dengan
pembeli barang dan atau jasa, meskipun pada umumnya konsumen adalah mereka yang
membeli suatu barang atau jasa. Dalam hal ini seseorang dikatakan konsumen,
cukup jika orang tersebut adalah pengguna atau pemanfaat atau penikmat dari
suatu barang atau jasa, tidak peduli ia mendapatkannya melalui pembelian atau
pemberian.
Tujuan perlindungan konsumen diantaranya adalah :
Meningkatkan kesadaran, kemampuan dan kemandirian
konsumen untuk melindungi diri.
Mengangkat harkat dan martabat konsumen dengan cara
menghindarkannya dari akses negatif pemakaian barang dan jasa.
Meningkatkan pemberdayaan konsumen dalam memilih,
menentukan dan menuntut hak-haknya sebagai konsumen.
Menciptakan sistem
perlindungan konsumen yang mengandung unsur kepastian hukum dan keterbukaan
informasi serta akses untuk mendapatkan informasi.
Menumbuhkan kesadaran
pelaku usaha mengenai pentingnya perlindungan konsumen sehingga tumbuh sikap
yang jujur dan bertanggung jawab dalam berusaha.
Meningkatkan kualitas
barang dan jasa yang menjamin kelangsungan usaha produksi barang dan jasa,
kesehatan, kenyamanan, keamanan dan keselamatan konsumen.
Asas-asas
dalam perlindungan konsumen yaitu :
Asas Manfaat.
Untuk mengamanatkan bahwa segala upaya dalam
penyelenggaraan perlindungan konsumen harus memberikan manfaat sebesar-besarnya
bagi kepentingan konsumen dan pelaku usaha secara keseluruhan.
Asas Keadilan.
Agar partisipasi seluruh masyarakat dapat diwujudkan
secara maksimal dan memberikan kesempatan kepada konsumen dan pelaku usaha
untuk memperoleh haknya dan melaksanakan kewajibannya secara adil.
Asas Keseimbangan.
Untuk memberikan keseimbangan antara kepentingan
konsumen, pelaku usaha dan pemerintah dalam arti materil atau pun spiritual.
Asas Keamanan dan Keselamatan Konsumen.
Untuk memberikan jaminan atas keamanan dan
keselamatan kepada konsumen dalam penggunaan, pemakaian dan pemanfaatan barang
dan jasa yang digunakan.
Asas Kepastian Hukum.
Agar baik pelaku usaha maupun konsumen mentaati
hukum dan memperoleh keadilan dalam penyelenggaraan perlindungan konsumen,
serta negara menjamin kepastian hukum.
Sebelum terbentuknya
undang-undang tentang Perlindungan Konsumen ini, telah ada beberapa
undang-undang yang materinya lebih khusus dalam melindungi kepentingan konsumen
dalam satu hal, seperti undang-undang yang mengatur mengenai hak-hak atas
kekayaan intelektual yaitu tentang Paten, Merek dan Hak Cipta. Perlindungan
konsumen dalam hal pelaku usaha melanggar hak atas kekayaan intelektual tidak
diatur dalam undang-undang tentang Perlindungan Konsumen, karena hal itu sudah
diatur dalam undang-undang yang khusus antara lain undang-undang tentang Paten
dan Merek.
Undang-undang
Perlindungan Konsumen merupakan aturan yang umum, oleh karenanya apabila telah
ada aturan yang khusus mengenai suatu hal misalnya undang-undang yang khusus
mengatur tentang perbankan yang mencakup aturan tentang perlindungan konsumen
bidang perbankan maka undang-undang perbankanlah yang digunakan.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar