Selasa, 21 Oktober 2014

Tugas ekonomi koperasi( Sejarah koperasi di indonesia)

Sejarah Koperasi Di Indonesia



NAMA       : Tri wijayanto
Kelas          : 2EB26
NPM           : 28213970




FAKULTAS EKONOMI
UNIVERSITAS GUNADARMA
2014/2015

Kata Pengantar

Dengan memanjatkan puji dan syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Esa, karena atas rahmat dan karunia-nya penulis dapat menyelesaikan tulisanya yang berjudul Sejarah koperasi di Indonesia.
Pada kesempatan ini, penulis ingin mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada semua pihak yang telah membantu penulis dalam menyelesaikan tulisan yang berjudul sejarah koperasi di Indonesia. Semoga dengan adanya tulisan ini penulis dan pembaca tulisan ini bisa mengerti dan memahami sejarah koperasi di Indonesia.
Penulis menyadari sepenuhnya bahwa penulisan tulisan ini masih jauh dari sempurna. Untuk itu segala kritik dan saran dari berbagai pihak akan penulis terima demi terciptanya tulisan yang lebih baik lagi.
Akhir kata semoga tulisan ini dapat berguna bagi diri penulis khususnya dan bagi para pembaca pada umumnya.



Jakarta, Oktober 2014


Tri wijayanto









Isi


Sejarah Koperasi di Indonesia

Sebelum membahas sejarah koperasi di Indonesia sebelumnya apakah anda tau apa itu koperasi? Koperasi adalah sebuah organisasi bisnis yang dimiliki dan dioperasikan oleh seseorang untuk kepentingan bersama. Sejarah koperasi di Indonesia bermula pada abad ke 20 pada umumnya koperasi berdiri karena hasil dari sebuah usaha yang tidak spontan dan tidak dilakukan dari golongan orang yang kaya raya. Koperasi tumbuh dari sebuah kalangan rakyat biasa saja ketika dalam penderitaan yang di tumbuhkan oleh kapitalisme yang semakin memuncak. Ada beberapa orang yang kehidupanya sederhana dengan kemampuan ekonomi yang sangatlah terbatas terdorong karena penderitaan dan beban ekonomi yang sama. Secara spontan masyarakat mempersatukan diri untuk menolong diri mereka dan sesamanya.
Pada tahun 1896 seorang tokoh pamong praja yang bernama  Patih R.Aria Wiria Atmaja di purwokerto jawa tengah mendirikan sebuah bank untuk para pegawai negeri. Ia terdorong oleh keinginanya untuk menolong para pegawai yang makin  menderita karena terjerat oleh lintah darat yang memberikan pinjaman dengan bunga yang sangat besar. Maksud Patih tersebut untuk mendirikan koperasi kredit model seperti di negara Jerman. Cita-cita semangat tersebut selanjutnya diteruskan oleh De Wolffvan Westerrode, seorang asisten residen Belanda. De Wolffvan Westerrode sewaktu cuti Ia berhasil mengunjungi  negara Jerman dan menganjurkan akan mengubah Bank Pertolongan Tabungan yang sudah ada menjadi Bank Pertolongan, Tabungan dan Pertanian. Selain pegawai negeri juga para petani perlu dibantu karena mereka makin menderita karena tekanan para pengijon. Ia juga menganjurkan mengubah Bank tersebut menjadi sebuah koperasi. Di samping itu ia pun mendirikan lumbung-lumbung desa yang menganjurkan para petani menyimpan padi pada musim panen dan memberikan pertolongan pinjaman padi pada musim paceklik. Ia pun berusaha menjadikan lumbung-lumbung itu menjadi sebuah Koperasi Kredit Padi. Tetapi Pemerintah Belanda pada waktu itu berpendirian lain. Bank Pertolongan, Tabungan dan Pertanian dan Lumbung Desa tidak dijadikan Koperasi tetapi Pemerintah Belanda membentuk lumbung-lumbung desa baru, bank –bank Desa , rumah gadai dan Centrale Kas yang kemudian menjadi Bank Rakyat Indonesia (BRI). Semua itu adalah badan usaha Pemerntah dan dipimpin oleh orang-orang Pemerintah.

Pada zaman Belanda pembentuk koperasi belum dapat terlaksana karena ada beberapa faktor
1. Belum ada instansi pemerintah ataupun badan non pemerintah yang memberikan penerangan dan penyuluhan tentang koperasi.
2. Belum ada Undang-Undang yang mengatur kehidupan koperasi.
3. Pemerintah jajahan sendiri masih ragu-ragu menganjurkan koperasi karena pertimbangan politik, khawatir koperasi itu akan digunakan oleh kaum politik untuk tujuan yang membahayakan pemerintah jajahan itu.

Mengantisipasi perkembangan koperasi yang sudah mulai memasyarakat, Pemerintah Hindia Belanda mengeluarkan peraturan perundangan tentang perkoperasian. Pertama, diterbitkan Peraturan Perkumpulan Koperasi No. 43, Tahun 1915, lalu pada tahun 1927 dikeluarkan pula Peraturan No. 91, Tahun 1927, yang mengatur Perkumpulan-Perkumpulan Koperasi bagi para golongan Bumiputra. Pada tahun 1933, Pemerintah Hindia-Belanda menetapkan Peraturan Umum Perkumpulan-Perkumpulan Koperasi No. 21, Tahun 1933. Peraturan tahun 1933 itu, hanya diberlakukan bagi golongan yang tunduk kepada tatanan hukum Barat, sedangkan Peraturan tahun 1927, berlaku bagi para golongan Bumiputra. Diskriminasi pun diberlakukan pada tataran kehidupan berkoperasi.

Pada tahun 1908, Budi Utomo yang didirikan oleh Dr. Sutomo memberikan peranan bagi gerakan koperasi untuk memperbaiki kehidupan rakyat. Pada tahun 1915 dibuat peraturan Verordening op de Cooperatieve Vereeniging, dan pada tahun 1927 Regeling Inlandschhe Cooperatieve.
Pada tahun 1927 dibentuk Serikat Dagang Islam, yang bertujuan untuk memperjuangkan kedudukan ekonomi pengusah-pengusaha pribumi.Kemudian pada tahun 1929, berdiri Partai Nasional Indonesia yang memperjuangkan penyebarluasan semangat koperasi.

Namun, pada tahun 1933 keluar UU yang mirip UU no. 431 sehingga mematikan usaha koperasi untuk yang kedua kalinya.Pada tahun 1942 Jepang menduduki Indonesia. bangsa Jepang lalu mendirikan koperasi yang bernama kumiyai. Awalnya koperasi ini berjalan mulus. Namun fungsinya berubah drastis dan menjadi alat bangsa Jepang untuk mengeruk keuntungan, dan menyengsarakan rakyat Indonesia.
Setelah Indonesia merdeka, pada tanggal 12 Juli 1947, pergerakan koperasi di Indonesia mengadakan Kongres Koperasi yang pertama di Tasikmalaya jawa barat.Hari ini kemudian ditetapkan sebagai Hari Koperasi Indonesia. Sekaligus membentuk Sentral Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia (SOKRI) yang berkedudukan di Tasikmalaya jawa barat (Bandung sebagai ibukota provinsi sedang diduduki oleh tentara Belanda).





Daftar Pustaka

Tidak ada komentar:

Posting Komentar