Ekonomi
Koperasi
Nama:
Tri wijayanto
Kelas:
2EB26
Universitas
gunadarma
Fakultas
Ekonomi
2014/2015
Kata
Pengantar
Dengan memanjatakan
puji dan syukur kehadirat Tuhan yang maha Esa, karena atas rahmat dan
karunia-nya penulis dapat menyelesaikan tulisan yang berjudul pengertian dan
prinsip koperasi, bentuk organisasi serta manajemenya.
Pada kesempatan ini,
penulis ingin mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada semua pihak
yang telah membantu penulis dalam menyelesaikan penyusunan tulisan ini. Semoga
dengan adanya tulisan ini, penulis dan pembacanya bias dapat memahami materi
tulisan ini.
Penulis menyadari
sepenuhnya bahwa penyusunan tulisan ini masih jauh dari sempurna. Untuk itu
segala kritik dan saran dari berbagai pihak akan penulis terima demi
terciptanya suatu tulisan yang lebih baik lagi.
Akhir kata semoga
tulisan ini dapat berguna bagi diri penulis pada khususnya dan bagi para
pembaca pada umumnya.
Jakarta November
2014
penulis
Isi
Pengertian
Koperasi
Menurut garis besar definisi koperasi adalah organisasi bisnis yang dimiliki dan dioperasikan oleh
orang-seorang demi kepentingan bersama. Ada juga beberapa tokoh mendefinisikan
koperasi secara jelas yaitu:
Definisi menurut ILO
(Internasional Labour Organization)
• Penggabungan orang-orang berdasarkan
kesukarelaan
• Terdapat tujuan ekonomi yang ingin
dicapai
• Koperasi berbentuk organisasi bisnis
yang diawasi dan dikendalikan secara demokratis
• Terdapat kontribusi yang adil terhadap
modal yang dibutuhkan
• Anggota koperasi menerima resiko dan
manfaat secara seimbang
Definisi menurut
Arifinal Chaniago
Koperasi sebagai suatu perkumpulan yang beranggotakan orang-orang atau badan
hukum, yang memberikan kebebasan kepada anggota untuk masuk dan keluar, dengan
bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi
kesejahteraan jasmaniah para anggotanya.
Definisi menurut Hatta ( Bapak Koperasi Indonesia )
Koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan
tolong-menolong. Semangat tolong menolong tersebut didorong oleh keinginan
memberi jasa kepada kawan berdasarkan “seorang buat semua dan semua buat
seorang.
Prinsip
koperasi
Prinsip
koperasi adalah suatu sistem ide-ide abstrak yang
merupakan sebuah petunjuk untuk membangun sebuah koperasi yang efektif dan
tahan lama. Prinsip koperasi
terbaru yang dikembangkan International
Cooperative Alliance (Federasi koperasi non-pemerintah
internasional) adalah
·
Keanggotaan yang bersifat terbuka dan sukarela
·
Pengelolaan yang demokratis,
Di Indonesia sendiri
telah dibuat UU no. 25 tahun 1992 tentang
Perkoperasian. Prinsip koperasi menurut UU no. 25 tahun 1992 adalah:
·
Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
·
Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
·
Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha
masing-masing anggota
·
Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
·
Kemandirian
·
Pendidikan perkoperasian
·
Kerjasama antar koperasi
Prinsip Koperasi berdasarkan UU No.
17 Th. 2012, yaitu:
·
Modal terdiri dari simpanan pokok dan surat modal koperasi(SMK)
Bentuk organisasi
koperasi dan manajemenya
Organisasi Koperasi Menurut Hanel
Organisasi diartikan sebagai suatu system social
ekonomi atau social teknik, yang terbuka dan berorientasi pada tujuan. Maka
sub-sub system organisasi koperasi terdiri dari :
•Anggota koperasi sebagai individu yang bertindak
sebagai pemilik dan konsumen akhir.
•Anggota koperasi sebagai pengusaha perorangan
maupun kelompok yang memanfaatkan koperasi
sebagai pemasok.
•Koperasi sebagai badan usaha yang melayani anggota
koperasi dan masyarakat.
Organisasi Koperasi Menurut Ropke.
Ropke mengidentifikasikan cirri-ciri sebagai berikut
:
A.Terdapat sejumlah
individu yang bersatu dalam suatu
kelompok atas dasar tujuan yang sama, yang disebut kelompok kopeasi
B.Terdapat anggota
koperasi yang bergabung dalam kelompok usaha untuk memperbaiki kondisi social
ekonomi mereka sendiri, disebut swadaya dari kelompok koperasi
C.Koperasi sebgai
perusahaan mempunyai tugas untuk menunjang kepentingan para anggota kelompok
koperasi, dengan cara menyediakan barang dan jasa yang dibutuhkan anggotanya.
Jadi dapat ditarik kesimpulan bahwa, anggota koperas
terdiri dari beberapa pihak :
A)
Anggota koperasi
B) Badan
usaha koperasi
C)
Organisasi koperasi.
Setruktur organisasi di Indonesia
Secara umum, struktur dan tatanan manajemen koperasi
Indonesia dapat diruntut berdasarkan perangkat organisasi koperasi, yaitu :
A.Rapat anggota
Merupakan suatu wadah
dari para anggota koperasi yang diorganisasikan oleh pengurus koperasi, untuk
membicarakan kepentingan organisasi meupun usaha koperasi, dalam rangka
mengambil keputusan dengan suara terbanyak dari para angota yang hadir.
Rapat anggota sebagai
pemegang kuasa tertinggi dalam koperasi karena mempunyai kedudukan yang sangat
menentukan, berwibawa dan menjadi sumber dari segala keputusan atau tindakan
yang dilaksanakan oleh perangkat organisasi koperasi dan pera pengelola usaha
koperasi.
B. Pengurus adalah
perwakilan anggota koperasi yang dipilih melalui rapat anggota, yang bertugas
mengelola organisasi dan usaha. Pasal 29 ayat (2) meyebutkan, bahwa “pengurus
merupakan pemegang kuasa rapat anggota”. Kedudukan pengurus sebagai penerima
mandate dari pemilik koperasi dan memiliki fungsi dan wewenang sebagai
pelaksana keputusan rapat anggota sangat strategis & menentukan maju
mundurnya koperasi.
C. Pengawas adalah
perangkat organisasi yang dipilih dari anggota dan diberi mandate untuk
melakukan pengawasan terhadap jalannya roda organisasi dan usaha koperasi.
D. Pengelola adalah
mereka yang diangkat dan diberhentikan oleh pengurus untuk mengembangkan usaha
koperasi secara efisien dan professional. Karena itu kedudukan penglola adalah
sebagai karyawan atau pegawai yang diberikan kuasa dan wewenang oleh pengurus.
Hirarki
Tanggung Jawab
Pola Manajemen
Terdapat pembagian
tugas (job description)pada masing-masing unsure. Demikian pula setiap unsur
manajemen mempunyai lingkup keputusan (decision area) yang berbeda, kendatipun
masih ada lingkup keputusan yang dilakukan secara bersama (shared decision
areas). Adapun lingkup keputusan masing-masing unsure menajemen koperasi adalah
:
•Rapat Anggota
merupakan pemegang kuasa tertinggi dalam menetapkan kebijakan umum di bidang
organisasi, manajemen, dan usaha koperasi. Kebijakan yang sifatnya sangat
strategis dirumuskan dan ditetapkan pada forum rapat anggota. Umumnya, rapat
anggota diselenggarakan setahun sekali.
•Pengurus dipilih dan
diberhentikan oleh rapat anggota. Dengan demikian, pengurus dapat dikatakan
sebagai pemegang kuasa rapat anggota dalam mengoperasionalkan
kebijakan-kebijakan strategis yang dittapkan rapat anggota. Penguruslah yang
mewujudkan arah kebijakan strategis yang menyangkut organisasi maupun usaha.
•Pengawas mewakili
anggota untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan yang
dilaksanakan oleh pengurus. Pengawas di pilih dan diberhentikan oleh rapat
anggota, oleh karena itu posisi pengurus dan pengwas adalah sama.
•Pengelola adalah tim
manajemen yang diangkat dan diberhentikan oleh pengurus, nutk melaksanakan
teknis operasional di bidang usaha. Hubungan pengurus dengan pengelola adalah
hubungan kerja atas dasr perikatan dalam bentuk perjanjian atau kontrak.
A.H. Gophar mengatakan bahwa manajemen
koperasi pada dasarnya dapat ditelaah dari tiga sudut pandang, yaitu
organisasi, proses, dan gaya.
Dari sudut pandang organisasi, manajemen
koperasi pada prinsipnya terbentuk dari tiga unsur : anggota, pengurus, dan
karyawan. Harap dibedakan struktur atau alat perlengkapan organisasi yang
sepintas sama adalah : Rapat anggota, Pengurus, dan Pengawas.
B. POLA MANAJEMEN
KOPERASI
A. Rapat Anggota
Rapat Anggota merupakan
syarat bagi badan usaha yang bernama koperasi. Bukan bermaksud menggurui, tapi
sekedar mengingatkan. Bagaimana pelaksanaan Rapat Anggota sesuai ketetapan UU
Koperasi No 25/1992.
Bagi primer
Puskowanjati, Rapat Anggota sudah menjadi hajatan rutin setiap tahun. Kendati
sudah menjadi agenda tahunan, tapi masih ada juga pengurus primer yang begitu
tegang tatkala menjelang dilaksanakannya Rapat Anggota. Anggota yang hadir
dalam rapat anggota seakan menjadi momok yang menakutkan. Terutama ketika
menginjak pada acara pandangan umum. Saat itulah Pengurus seakan menjadi pihak
yang diadili.
Pada pandangan umum
itulah, berbagai kritikan, masukan ataupun usulan disampaikan anggota. Hal
tersebut ada yang disampaikan secara tertulis tapi ada juga yang disampaikan
secara lisan. Untuk pendapat anggota yang disampaikan lewat tulisan sebagaimana
tercantum dalam berita acara, biasanya sudah disiapkan jawabannya oleh
pengurus. Tapi untuk pernyataan yang disampaikan secara lisan, inilah yang
biasanya membuat pengurus terkadang tergagap bagi yang tidak siap dengan
materinya.
Hal tersebut biasanya
terjadi pada saat Rapat Anggota Tahunan yang membahas Laporan Pertanggung
Jawaban Pengurus dan Pengawas. Karena dalam forum itulah pengurus harus
mempertanggung jawabkan hasil kerjanya selama setahun. Saat itulah biasanya
pengurus deg-deg an. Wajar memang, karena tidak ada manusia yang sempurna.
Begitu pula pengurus dalam pengelolaan koperasinya. Dan wajar pula bila anggota
kemudian juga mempertanyakan ketidak sempurnaan tersebut. Tapi kebanyakan
pertanyaan anggota karena ketidak tahuannya.
Dengan demikian
permasalahannya bagaimana membuat anggota faham terhadap kondisi koperasinya.
Dan bisa mengerti terhadap kendala yang dihadapi pengurus dalam pengelolaan
koperasinya. Dari kefahaman dan pengertian itulah yang kemudian membuat anggota
bisa menerima serta menyetujui LPJ.
Sementara pada Rapat
Anggota membahas Rencana Kerja & RAPB biasanya juga tidak begitu
menegangkan. Karena dalam hal ini anggota biasanya hanya menyampaikan usulan
dan sedikit kritikan tentang rencana yang dibuat pengurus. Kendati demikian
ketegangan terjadi manakala, ada usulan yang dipaksakan. Disinilah kemampuan
penguasaan Pengurus tentang koperasinya akan teruji.
Bagaimanapun Pengurus
harus faham tentang sistem yang diterapkan, tahu tentang potensi dan kendala
yang dihadapi koperasinya. Dengan demikian setiap usulan yang disampaikan bisa
cepat dianalisa berdasarkan potensi dan kendala yang ada. Sehingga alasan yang
disampaikan pada anggota adalah logis. Dan pada akhirnya keputusan yang diambil
bukan menjadi pemberat tapi menjadi pendorong bagi koperasi untuk bisa terus
berkembang.
Pada koperasi yang
mempunyai anggaran cukup, biasanya Rapat Anggota dilaksanakan 2 kali. Pada
Desember biasanya Rapat Anggota untuk membahas Rencana Kerja dan RAPB tahun
berikutnya. Sedang pada Pebruari dilaksanakan Rapat Anggota yang membahas LPJ
Pengurus dan Pengawas. Sementara bagi koperasi primer dengan anggaran
pas-pasan, biasanya penyelenggaraan kedua jenis Rapat Anggota tersebut
dijadikan satu.
Sedangkan sesuai dengan
ketentuan UU Koperasi No 25/1992, Rapat Anggota yang didasarkan waktu dan
tujuan dibagi menjadi Rapat Pembentukan Koperasi, Rapat Rencana dan Pertanggung
Jawaban, Rapat Anggota Luar biasa. Sementara didasarkan waktu pelaksanaanya
diatur dalam Psl 26, ayat 1 dan 2. Dalam ketentuan tersebut Rapat Anggota
diadakan paling sedikit 1 kali dalam setahun. Dan Rapat Anggota untuk
pengesahan LPJ diselenggarakan paling lambat 6 bulan setelah tahun buku lampau.
Dalam UU No 25 tahun
1992 Pasal 21 ayat 1 juga disebutkan tentang perangkat organisasi. Pada
ketentuan tersebut yang dimaksud perangkat organisasi terdiri dari anggota,
pengurus dan pengawas. Pengurus dalam hal ini berperan sebagai penyelenggara
Rapat Anggota, memimpin dan mengendalikan persidangan, memaparkan pertanggung
jawaban, memaparkan rencana kerja dan rencana keuangan. Kemudian juga menjawab
dan menjelaskan pertanyaan peserta. Sedang peran Pengawas adalah memaparkan
hasil pengawasan, memaparkan rencana pengawasan dan menjawab serta menjelaskan
pertanyaan peserta.
Agar persidangan Rapat
Anggota bisa berjalan, tentu ada rambu-rambu yang harus dipatuhi. Untuk ketukan
palu saja juga ada aturannya. Ketukan palu satu kali sebagai keputusan. Sedang
ketukan 2 kali sebagai tanda skorsing dan pencabutannya, perpindahan pimpinan sidang.
Ketukan palu 3 kali menunjukan tanda pembukaan ataupun penutupan. Tapi bila
ketukan palu lebih dari 3 kali hali ini dimaksudkan untuk menenangkan forum
atau minta perhatian forum.
Persidangan baru bisa
dimulai bila qourum terpenuhi. Dalam tata tertib biasanya disebutkan sidang
Rapat Anggota dianggap syah bila dihadiri oleh sekurang-kurangnya 50 % + 1 dari
jumlah anggota yang diundang. Sementara peserta sidang tentu diharapkan bisa
menjaga tata tertib persidangan sebagai etika forum. Selain itu mempunyai dasar
dari tiap dialog yang dibangun. Untuk itu peserta juga harus faham tentang
tujuan persidangan.
Tapi bagaimanapun,
pimpinan sidang akan sangat menentukan jalannya persidangan. Untuk itu suatu
yang wajib bagi pimpinan sidang agar menguasai materi persidangan. Disamping
itu juga menguasai tata cara sidang serta faham tujuan. Pimpinan sidang juga
harus mampu memfasilitasi kebutuhan forum dengan cara jadi pendengar yang baik
serta kritis. Namun pimpinan juga harus tegas pada keputusan-keputusan yang
telah diambil.
Daftar
Pustaka

Tidak ada komentar:
Posting Komentar