Perekonomian
indonesia
Afdhal
Arman 20213282
Heru Purnomo 24213095
Irvan Maulana P 24213518
Moh.Ibnu Salam 25213625
Tri Wijayanto 28213970
1EB21
UNIVERSITAS
GUNADARMA 2013/2014
Latar belakang
Usaha Kecil dan Menengah (UKM) mempunyai peran
yang strategis dalam pembangunan ekonomi nasional, oleh karena selain berperan
dalam pertumbuhan eknomi dan penyerapan tenaga kerja juga berperan dalam
pendistribusian hasil-hasil pembangunan. Dalam krisis ekonomi yang terjadi di
Negara kita sejak beberapa waktu yang lalu, dimana banyak usaha berskala besar
yang mengalami stagnasi bahkan berhenti aktifitasnya, sektor Usaha Kecil dan
Menengah (UKM) terbukti lebih tangguh dalam menghadapi krisis tersebut.
Pengembangan UKM perlu mendapatkan perhatian yang besar baik dari pemerintah
maupun masyarakat agar dapat berkembang lebih kompetitif bersama pelaku ekonomi
lainnya. Kebijakan pemerintah kedepan perlu diupayakan lebih kondusif bagi
tumbuh dan berkembangnya UKM. Pemerintah perlu meningkatkan perannya dalam
memberdayakan UKM disamping mengembangkan kemitraan usaha yang saling
menguntungkan antara pengusaha besar dengan pengusaha kecil, dan meningkatkan
kualitas Sumber Daya Manusianya. Pengembangan UKM kedepan, perlu menggabungkan
keunggulan lokal (lingkungan internal) dan peluang pasar global, yang
disinergikan dengan era otonomi daerah dan pasar bebas.Perlu berpikir dalam
skala global dan bertindak lokal (think globaly and act locally) dalam
mengambil kebijakan yang terkait dengan pengembangan UKM.
BAB I
PENDAHULUAN
1.LATAR
BELAKANG
Usaha kecil dan
menengah (UKM) merupakan salah satu bagian penting dari perekonomian suatu
negara ataupun daerah, tidak terkecuali di Indonesia. Sebagai gambaran, kendati
sumbangannya dalam output nasional (PDRB) hanya 56,7 persen dan dalam ekspor
nonmigas hanya 15 persen, namun UKM memberi kontribusi sekitar 99 persen dalam
jumlah badan usaha di Indonesia serta mempunyai andil 99,6 persen dalam
penyerapan tenaga kerja. Namun, dalam kenyataannya selama ini UKM kurang
mendapatkan perhatian. Dapat dikatakan bahwa kesadaran akan pentingnya UKM
dapat dikatakan barulah muncul belakangan ini saja. Usaha Kecil Menengah atau
lazim kita kenal sebagai UKM mempunyai banyak peranan penting dalam
perekonomian. Salah satu peranannya yang paling krusial dalam pertumbuhan
ekonomi adalah menstimulus dinamisasi ekonomi. Karakternya yang fleksibel dan
cakap membuat UKM dapat direkayasa untuk mengganti lingkungan bisnis yang lebih
baik daripada perusahaan-perusahaan besar. Dalam banyak kasus, dari sejumlah
UKM yang baru pertama kali memasuki pasar, di antaranya dapat menjadi besar
karena kesuksesannya dalam beroperasi. Sejak krisis moneter yang diawali tahun
1997, hampir 80% usaha besar mengalami kebangkrutan dan melakukan PHK massal
terhadap karyawannya. Berbeda dengan UKM yang tetap bertahan di dalam krisis
dengan segala keterbatasannya. UKM dianggap sektor usaha yang tidak cengeng dan
tahan banting.Selain itu sebagai sektor usaha yang dijalankan dalam tataran
bawah, UKM berperan besar dalam mengurangi angka pengangguran, bahkan fenomena
PHK menjadikan para pekerja yang menjadi korban dipaksa untuk berfikir lebih
jauh dan banyak yang beralih melirik sektor UKM ini. Produk-produk UKM,
setidaknya memberikan kontribusi bagi pertumbuhan ekonomi dan pendapatan
nasional, karena tidak sedikit produk-produk UKM itu yang mampu menembus pasar
internasional. Sekarang ini lembaga-lembaga donor internasional semuanya
mendukung perkembangan UKM. Ada yang melihatnya sebagai wahana untuk
menciptakan kesempatan kerja (ILO), ada yang melihatnya sebagai penjabaran
komitmen mereka (IMF, Bank Dunia, Bank Pembangunan Asia) untuk memerangi
kemiskinan di negara-negara berkembang. Di Asia, perkembangan sektor UKM ini
juga dilihat sebagai salah suatu jalan keluar dari krisis ekonomi. Para donor
multilateral dan bilateral (antara lain Jepang) semuanya akan menyediakan dana
dan bantuan teknis untuk pengembangan sektor ini.
2. RUMUSAN MASALAH
2.1. Apa itu UKM ?
2.2. Bagaimana keadaan UKM di Indonesia ?
2.3 Bagaimana Peranan Bank Indonesia dalam UKM
2.4. Sejauh mana perkembangan UKM di Indonesia ?
2.5. Masalah apa yang dihadapi UKM saat ini ?
2.6. Bagaimana solusi untuk mengatasinya ?
3.LANDASAN
TEORI
Peran Menurut Horton
dan Hunt [1993], peran (role) adalah perilaku yang diharapkan dari seseorang
yang memiliki suatu status. Berbagai peran yang tergabung dan terkait pada satu
status ini oleh Merton [1968] dinamakan perangkat peran (role set). Dalam
kerangka besar, organisasi masyarakat, atau yang disebut sebagai struktur
sosial, ditentukan oleh hakekat (nature) dari peran-peran ini, hubungan antara
peran-peran tersebut, serta distribusi sumberdaya yang langka di antara
orang-orang yang memainkannya. Masyarakat yang berbeda merumuskan,
mengorganisasikan, dan memberi imbalan (reward) terhadap aktivitas-aktivitas
mereka dengan cara yang berbeda, sehingga setiap masyarakat memiliki struktur
sosial yang berbeda pula. Bila yang diartikan dengan peran adalah perilaku yang
diharapkan dari seseorang dalam suatu status tertentu, maka perilaku peran
adalah perilaku yang sesungguhnya dari orang yang melakukan peran tersebut.
Perilaku peran mungkin berbeda dari perilaku yang diharapkan karena beberapa
alasan. Sedangkan, Abu Ahmadi [1982] mendefinisikan peran sebagai suatu
kompleks pengharapan manusia terhadap caranya individu harus bersikap dan
berbuat dalam situasi tertentu berdasarkan status dan fungsi sosialnya. 1.2.
Usaha Kecil Menegah (UKM) Menurut Kementrian Menteri Negara Koperasi dan Usaha
Kecil Menengah (Menegkop dan UKM), yang dimaksud dengan Usaha Kecil (UK),
termasuk Usaha Mikro (UMI) adalah entitas usaha yang mempunyai memiliki
kekayaan bersih paling banyak Rp 200.000.000,- tidak termasuk tanah dan
bangunan tempat usaha, dan memiliki penjualan tahunan paling banyak Rp
1.000.000.000,- . Sementara itu, Usaha Menengah (UM) merupakan entitas usaha milik
warga negara Indonesia yang memiliki kekayaan bersih antara Rp 200.000.000 s.d.
Rp 10.000.000.000,- tidak termasuk tanah dan bangunan. Badan Pusat Statistik
(BPS) memberikan definisi UKM berdasarkan kuantitas tenaga kerja. Usaha kecil
merupakan entitas usaha yang memiliki jumlah tenaga kerja 5 s.d 19 orang,
sedangkan usaha menengah merupakan entitias usaha yang memiliki tenaga kerja 20
s.d. 99 orang. 1.3. Perekonomian Dalam Wikipidia Indonesia Sistem perekonomian
adalah sistem yang digunakan oleh suatu negara untuk mengalokasikan sumber daya
yang dimilikinya baik kepada individu maupun organisasi di negara tersebut.
Perbedaan mendasar antara sebuah sistem ekonomi dengan sistem ekonomi lainnya
adalah bagaimana cara sistem itu mengatur faktor produksinya.
BAB II PEMBAHASAN
PEMBAHASAN MASALAH
1.1. Keadaan UKM
di Indonesia Usaha skala kecil di Indonesia adalah merupakan subyek diskusi dan
menjadi perhatian pemerintah karena perusahaan kecil tersebut menyebar
dimana-mana, dan dapat memberi kesempatan kerja yang potensial. Para ahli
ekonomi sudah lama menyadari bahwa sektor industri kecil sebagai salah satu
karakteristik keberhasilan dan pertumbuhan ekonomi. Industri kecil menyumbang
pembangunan dengan berbagai jalan, menciptakan kesempatan kerja, untuk perluasan
angakatan kerja agi urbanisasi, dan menyediakan fleksibilitas kebutuhan serta
inovasi dalam perekonomian secara keseluruhan. Sektor ekonomi UKM yang memiliki
proporsi unit usaha terbesar berdasarkan statistik UKM tahun 2004-2005 adalah
sektor :
(1) Pertanian, Peternakan, Kehutanan
dan Perikanan;
(2) Perdagangan, Hotel dan Restoran;
(3) Industri Pengolahan;
(4) Pengangkutan dan Komunikasi;
(5) Jasa. Sedangkan sektor ekonomi
yang memiliki proporsi unit usaha terkecil secara berturut-turut adalah sektor
:
(a) Pertambangan dan Penggalian;
(b) Bangunan;
(b) Bangunan;
(c) Keuangan,
Persewaan dan Jasa Perusahaan;
(d) Listrik, Gas dan Air Bersih.
Secara kuantitas, UKM memang unggul, hal ini didasarkan pada fakta bahwa
sebagian besar usaha di Indonesia (lebih dari 99 %) berbentuk usaha skala kecil
dan menengah (UKM). Namun secara jumlah omset dan aset, apabila keseluruhan
omset dan aset UKM di Indonesia digabungkan, belum tentu jumlahnya dapat
menyaingi satu perusahaan berskala nasional. Data-data tersebut menunjukkan
bahwa UKM berada di sebagian besar sektor usaha yang ada di Indonesia. Apabila
mau dicermati lebih jauh, pengembangan sektor swasta, khususnya UKM, perlu
untuk dilakukan mengingat sektor ini memiliki potensi untuk menjaga kestabilan
perekonomian, peningkatan tenaga kerja, meningkatkan PDB, mengembangkan dunia
usaha, dan penambahan APBN dan APBD melalui perpajakan. Berdasarkan penelitian
yang dilakukan oleh Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Propinsi Jawa Barat
dengan Badan Pusat Statistik Propinsi Jawa Barat tahun 2000, jumlah kelompok
usaha kecil di Provinsi Jawa Barat adalah 6.751.999 unit atau merupakan 99,89%
dari keseluruhan jumlah kelompok usaha yang ada. Penyebaran kelompok usaha
kecil ini masih didominasi oleh sektor pertanian dengan jumlah usaha/rumah
tangga sebanyak 4.094.672 unit atau 60,57% dari total keseluruhan usaha yang
ada. Sampai dengan tahun 2000, jumlah tenaga kerja yang terserap dalam usaha
kecil dari berbagai sektor ekonomi di Provinsi Jawa Barat berjumlah 10.557.448
tenaga kerja atau 84,60% dari total penyerapan tenaga kerja yang ada di Jawa
barat. Hal ini menunjukkan bahwa tingkat penyerapan tenaga kerja usaha kecil di
Jawa Barat adalah yang terbesar dibandingkan dengan tingkat penyerapan tenaga
kerja pada usaha besar dan menengah. Gambaran di atas nampaknya sudah cukup
untuk menafikkan pikiran bahwa UKM adalah usaha yang tidak penting, hanya untuk
orang-orang tidak berpendidikan. Justru mungkin inilah saat bagi kita yang
sudah menyadari begitu dahsyatnya ketangguhan UKM, untuk mulai memberikan
perhatian yang lebih serius di dalam sektor ini. Kita selayaknya harus belajar
dari Jepang, sejak reformasi sistem keuangannya pada tahun 1958, tonggak utama
perekonomian Jepang adalah UKM, sebagai solusi permodalan, pemerintah Jepang
mendirikan lembaga penjamin kredit guna membantu para pengusaha kecil menengah
dalam mengembangkan usahanya. Lembaga seperti ini di Jepang namanya Credit
Guarantee Corporation (CGC). Lembaga ini membantu menyediakan penjaminan untuk
memperoleh kredit dari bank bagi UKM. Memang, saat ini peran UKM nampak belum
begitu dirasakan, karena kurangnya kekuatan bersaing dengan produk-produk luar
negeri, dan juga masalah klasik yaitu permodalan. Kita harus melihat ini
sebagai masalah yang harus kita pecahkan bersama. Karena kita tidak ingin
selamanya terpuruk di dalam krisis yang sudah lebih dari 5 tahun melanda negeri
kita.
1.2.
Pengembangan Sektor UKM Pengembangan terhadap sektor swasta merupakan suatu hal
yang tidak diragukan lagi perlu untuk dilakukan. UKM memiliki peran penting
dalam pengembangan usaha di Indonesia. UKM juga merupakan cikal bakal dari
tumbuhnya usaha besar. “Hampir semua usaha besar berawal dari UKM.Usaha kecil
menengah (UKM) harus terus ditingkatkan (up grade) dan aktif agar dapat maju
dan bersaing dengan perusahaan besar. Jika tidak, UKM di Indonesia yang
merupakan jantung perekonomian Indonesia tidak akan bisa maju dan berkembang.
Satu hal yang perlu diingat dalam pengembangan UKM adalah bahwa langkah ini
tidak semata-mata merupakan langkah yang harus diambil oleh Pemerintah dan
hanya menjadi tanggung jawab Pemerintah. Pihak UKM sendiri sebagai pihak yang
dikembangkan, dapat mengayunkan langkah bersama-sama dengan Pemerintah. Selain
Pemerintah dan UKM, peran dari sektor Perbankan juga sangat penting terkait
dengan segala hal mengenai pendanaan, terutama dari sisi pemberian pinjaman
atau penetapan kebijakan perbankan. Lebih jauh lagi, terkait dengan
ketersediaan dana atau modal, peran dari para investor baik itu dari dalam
maupun luar negeri, tidak dapat pula kita kesampingkan. Pemerintah pada intinya
memiliki kewajiban untuk turut memecahkan tiga hal masalah klasik yang kerap
kali menerpa UKM, yakni akses pasar, modal, dan teknologi yang selama ini kerap
menjadi pembicaraan di seminar atau konferensi. Secara keseluruhan, terdapat
beberapa hal yang harus diperhatikan dalam melakukan pengembangan terhadap unit
usaha UKM, antara lain kondisi kerja, promosi usaha baru, akses informasi,
akses pembiayaan, akses pasar, peningkatan kualitas produk dan SDM,
ketersediaan layanan pengembangan usaha, pengembangan cluster, jaringan bisnis,
dan kompetisi. Perlu disadari, UKM berada dalam suatu lingkungan yang kompleks
dan dinamis. Jadi, upaya mengembangkan UKM tidak banyak berarti bila tidak
mempertimbangkan pembangunan (khususnya ekonomi) lebih luas.Konsep pembangunan
yang dilaksanakan akan membentuk ‘aturan main’ bagi pelaku usaha (termasuk UKM)
sehingga upaya pengembangan UKM tidak hanya bisa dilaksanakan secara parsial,
melainkan harus terintegrasi dengan pembangunan ekonomi nasional dan
dilaksanakan secara berkesinambungan.Kebijakan ekonomi (terutama pengembangan
dunia usaha) yang ditempuh selama ini belum menjadikan ikatan kuat bagi
terciptanya keterkaitan antara usaha besar dan UKM. Saat ini, Kementerian Koperasi
dan Usaha Kecil Menengah berencana untuk menciptakan 20 juta usaha kecil
menengah baru tahun 2020.Tahun 2020 adalah masa yang menjanjikan begitu banyak
peluang karena di tahun tersebut akan terwujud apa yang dimimpikan para
pemimpin ASEAN yang tertuang dalam Bali Concord II. Suatu komunitas ekonomi
ASEAN, yang peredaran produk-produk barang dan jasanya tidak lagi dibatasi
batas negara, akan terwujud. Kondisi ini membawa sisi positif sekaligus negatif
bagi UKM. Menjadi positif apabila produk dan jasa UKM mampu bersaing dengan
produk dan jasa dari negara-negara ASEAN lainnya, namun akan menjadi negatif
apabila sebaliknya. Untuk itu, kiranya penting bila pemerintah mendesain
program yang jelas dan tepat sasaran serta mencanangkan penciptaan 20 juta UKM sebagai
program nasional.
1.3. Bagaimana
Peranan Bank Indonesia dalam UKM
Bank Indonesia mempunyai peran dalam
mendorong UMKM, terutama dalam kebijakan. Setelah amandemen UU Nomor 13 Tahun
1968 menjadi UU Nomor 23 Tahun 1999, dan diamandemen lagi menjadi UU Nomor 6
Tahun 2009, BI tidak lagi memberikan kredit program . BI berperan dalam
kebijakan seperti, kebijakan kredit perbankan, pengembangan kelembagaan dan
bantuan teknis. Bantuan yang diberikan oleh BI antara lain pelatihan kepada
bank, pelatihan kepada Konsultan Keuangan Mitra Bank (KKMB), kegitan
penelitian, penyediaan sistem informasi (Sistem Informasi debitur atau SID, dan
Sistem Informasi Terpadu Pengembangan Usaha Kecil atau SIPUK).
BI juga berperan dalam mendorong
intermediasi perbankan, antara lain:
Menciptakan stabilitas makro ekonomi
(Inflasi, Nilai Tukar, Suku Bunga)
Sistem Informasi Debitur (SID)
Ketentuan relaksasi
perbankan UMKM, mendorong Linkage program BU dengan BPR
Memfasilitasi Pembentukan Perusahaan
Penjaminan Kredit Daerah (PPKD)
Mendorong Pengembangan Bank Syariah dan
BPR
Penyediaan Data dan Informasi (DIBI),
Bazar Intermediasi
1.4. Masalah yang
Dihadapi UKM saat ini Pada umumnya, permasalahan yang dihadapi oleh Usaha Kecil
dan Menengah (UKM), antara lain meliputi:
a) Faktor Internal
1) Kurangnya
Permodalan dan Terbatasnya Akses Pembiayaan Permodalan merupakan faktor utama
yang diperlukan untuk mengembangkan suatu unit usaha. Kurangnya permodalan UKM,
oleh karena pada umumnya usaha kecil dan menengah merupakan usaha perorangan
atau perusahaan yang sifatnya tertutup, yang mengandalkan modal dari si pemilik
yang jumlahnya sangat terbatas, sedangkan modal pinjaman dari bank atau lembaga
keuangan lainnya sulit diperoleh karena persyaratan secara administratif dan
teknis yang diminta oleh bank tidak dapat dipenuhi. Persyaratan yang menjadi
hambatan terbesar bagi UKM adalah adanya ketentuan mengenai agunan karena tidak
semua UKM memiliki harta yang memadai dan cukup untuk dijadikan agunan. Terkait
dengan hal ini, UKM juga menjumpai kesulitan dalam hal akses terhadap sumber
pembiayaan. Selama ini yang cukup familiar dengan mereka adalah mekanisme
pembiayaan yang disediakan oleh bank dimana disyaratkan adanya agunan. Terhadap
akses pembiayaan lainnya seperti investasi, sebagian besar dari mereka belum
memiliki akses untuk itu. Dari sisi investasi sendiri, masih terdapat beberapa
hal yang perlu diperhatikan apabila memang gerbang investasi hendak dibuka
untuk UKM, antara lain kebijakan, jangka waktu, pajak, peraturan, perlakuan,
hak atas tanah, infrastruktur, dan iklim usaha.
2) Kualitas
Sumber Daya Manusia (SDM) Sebagian besar usaha kecil tumbuh secara tradisional
dan merupakan usaha keluarga yang turun temurun. Keterbatasan kualitas SDM
usaha kecil baik dari segi pendidikan formal maupun pengetahuan dan
keterampilannya sangat berpengaruh terhadap manajemen pengelolaan usahanya,
sehingga usaha tersebut sulit untuk berkembang dengan optimal. Disamping itu
dengan keterbatasan kualitas SDM-nya, unit usaha tersebut relatif sulit untuk
mengadopsi perkembangan teknologi baru untuk meningkatkan daya saing produk
yang dihasilkannya. Lemahnya Jaringan Usaha dan Kemampuan Penetrasi Pasar Usaha
kecil yang pada umumnya merupakan unit usaha keluarga, mempunyai jaringan usaha
yang sangat terbatas dan kemampuan penetrasi pasar yang rendah, ditambah lagi
produk yang dihasilkan jumlahnya sangat terbatas dan mempunyai kualitas yang
kurang kompetitif. Berbeda dengan usaha besar yang telah mempunyai jaringan
yang sudah solid serta didukung dengan teknologi yang dapat menjangkau
internasional dan promosi yang baik. ØMentalitas Pengusaha UKM Hal penting
yang seringkali pula terlupakan dalam setiap pembahasan mengenai UKM, yaitu
semangat entrepreneurship para pengusaha UKM itu sendiri. Semangat yang
dimaksud disini, antara lain kesediaan terus berinovasi, ulet tanpa menyerah,
mau berkorban serta semangat ingin mengambil risiko. Suasana pedesaan yang
menjadi latar belakang dari UKM seringkali memiliki andil juga dalam membentuk
kinerja. Sebagai contoh, ritme kerja UKM di daerah berjalan dengan santai dan
kurang aktif sehingga seringkali menjadi penyebab hilangnya kesempatan-kesempatan
yang ada. Kurangnya Transparansi Kurangnya transparansi antara generasi awal
pembangun UKM tersebut terhadap generasi selanjutnya. Banyak informasi dan
jaringan yang disembunyikan dan tidak diberitahukan kepada pihak yang
selanjutnya menjalankan usaha tersebut sehingga hal ini menimbulkan kesulitan
bagi generasi penerus dalam mengembangkan usahanya.
b) Faktor Eksternal
1) Iklim Usaha Belum
Sepenuhnya Kondusif Upaya pemberdayaan Usaha Kecil dan Menengah (UKM) dari
tahun ke tahun selalu dimonitor dan dievaluasi perkembangannya dalam hal
kontribusinya terhadap penciptaan produk domestik brutto (PDB), penyerapan
tenaga kerja, ekspor dan perkembangan pelaku usahanya serta keberadaan
investasi usaha kecil dan menengah melalui pembentukan modal tetap brutto
(investasi). Keseluruhan indikator ekonomi makro tersebut selalu dijadikan
acuan dalam penyusunan kebijakan pemberdayaan UKM serta menjadi indikator
keberhasilan pelaksanaan kebijakan yang telah dilaksanakan pada tahun
sebelumnya. Kebijaksanaan Pemerintah untuk menumbuhkembangkan UKM, meskipun
dari tahun ke tahun terus disempurnakan, namun dirasakan belum sepenuhnya
kondusif. Hal ini terlihat antara lain masih terjadinya persaingan yang kurang
sehat antara pengusaha-pengusaha kecil dan menengah dengan pengusaha-pengusaha
besar. Kendala lain yang dihadapi oleh UKM adalah mendapatkan perijinan untuk
menjalankan usaha mereka. Keluhan yang seringkali terdengar mengenai banyaknya
prosedur yang harus diikuti dengan biaya yang tidak murah, ditambah lagi dengan
jangka waktu yang lama. Hal ini sedikit banyak terkait dengan kebijakan
perekonomian Pemerintah yang dinilai tidak memihak pihak kecil seperti UKM
tetapi lebih mengakomodir kepentingan dari para pengusaha besar.
2) Terbatasnya Sarana
dan Prasarana Usaha Kurangnya informasi yang berhubungan dengan kemajuan ilmu
pengetahuan dan teknologi, menyebabkan sarana dan prasarana yang mereka miliki
juga tidak cepat berkembang dan kurang mendukung kemajuan usahanya sebagaimana
yang diharapkan. Selain itu, tak jarang UKM kesulitan dalam memperoleh tempat
untuk menjalankan usahanya yang disebabkan karena mahalnya harga sewa atau
tempat yang ada kurang strategis.
3) Pungutan Liar
Praktek pungutan tidak resmi atau lebih dikenal dengan pungutan liar menjadi
salah satu kendala juga bagi UKM karena menambah pengeluaran yang tidak
sedikit. Hal ini tidak hanya terjadi sekali namun dapat berulang kali secara
periodik, misalnya setiap minggu atau setiap bulan.
4) Implikasi Otonomi
Daerah Dengan berlakunya Undang-undang No. 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan
Daerah yang kemudian diubah dengan UU No. 32 Tahun 2004, kewenangan daerah
mempunyai otonomi untuk mengatur dan mengurus masyarakat setempat. Perubahan
sistem ini akan mempunyai implikasi terhadap pelaku bisnis kecil dan menengah
berupa pungutan-pungutan baru yang dikenakan pada UKM. Jika kondisi ini tidak
segera dibenahi maka akan menurunkan daya saing UKM. Disamping itu, semangat
kedaerahan yang berlebihan, kadang menciptakan kondisi yang kurang menarik bagi
pengusaha luar daerah untuk mengembangkan usahanya di daerah tersebut.
5) Implikasi
Perdagangan Bebas Sebagaimana diketahui bahwa AFTA yang mulai berlaku Tahun
2003 dan APEC Tahun 2020 berimplikasi luas terhadap usaha kecil dan menengah
untuk bersaing dalam perdagangan bebas. Dalam hal ini, mau tidak mau UKM
dituntut untuk melakukan proses produksi dengan produktif dan efisien, serta
dapat menghasilkan produk yang sesuai dengan frekuensi pasar global dengan
standar kualitas seperti isu kualitas (ISO 9000), isu lingkungan (ISO 14.000),
dan isu Hak Asasi Manusia (HAM) serta isu ketenagakerjaan. Isu ini sering
digunakan secara tidak fair oleh negara maju sebagai hambatan (Non Tariff
Barrier for Trade). Untuk itu, UKM perlu mempersiapkan diri agar mampu bersaing
baik secara keunggulan komparatif maupun keunggulan kompetitif.
6) Sifat Produk dengan
Ketahanan Pendek Sebagian besar produk industri kecil memiliki ciri atau karakteristik
sebagai produk-produk dan kerajinan-kerajian dengan ketahanan yang pendek.
Dengan kata lain, produk-produk yang dihasilkan UKM Indonesia mudah rusak dan
tidak tahan lama.
7) Terbatasnya Akses
Pasar Terbatasnya akses pasar akan menyebabkan produk yang dihasilkan tidak
dapat dipasarkan secara kompetitif baik di pasar nasional maupun internasional.
8) Terbatasnya Akses
Informasi Selain akses pembiayaan, UKM juga menemui kesulitan dalam hal akses
terhadap informasi. Minimnya informasi yang diketahui oleh UKM, sedikit banyak
memberikan pengaruh terhadap kompetisi dari produk ataupun jasa dari unit usaha
UKM dengan produk lain dalam hal kualitas. Efek dari hal ini adalah tidak
mampunya produk dan jasa sebagai hasil dari UKM untuk menembus pasar ekspor. Namun,
di sisi lain, terdapat pula produk atau jasa yang berpotensial untuk bertarung
di pasar internasional karena tidak memiliki jalur ataupun akses terhadap pasar
tersebut, pada akhirnya hanya beredar di pasar domestik.
1.5. Solusi untuk
Mengatasi Masalah UKM Sesungguhnya pemerintah telah banyak mengeluarkan
kebijakan untuk pemberdayaan UKM, terutama lewat kredit bersubsidi dan bantuan
teknis. Kredit program untuk pengembangan UKM bahkan dilakukan sejak 1974.
Kredit program pertama UKM, Kredit Investasi Kecil (KIK) dan Kredit Modal Kerja
Permanen (KMKP), yang menyediakan kredit investasi dan modal kerja permanen,
dengan masa pelunasan hingga 10 tahun, dan suku bunga bersubsidi. Setelah
deregulasi perbankan pada 1988, kredit UKM dengan bunga bersubsidi secara
berangsur dihentikan, diganti dengan kredit bank komersial. Selain itu, donor
internasional juga menyusun kredit program investasi bagi UKM dalam mata uang
rupiah. Antara 1990 dan 2000, Bank Indonesia mendanai berbagai kredit program
dengan Kredit Likuiditas Bank Indonesia (KLBI), yang dapat dikelompokkan
menjadi tiga kategori, yaitu Kredit Usaha Tani (KUT),Kredit Pemilikan Rumah
Sederhana/Sangat Sederhana (KPRS/SS), dan Kredit Usaha Kecil dan Mikro yang
disalurkan melalui koperasi dan bank perkreditan rakyat. Selain itu, NPWP
sebagai prasyarat pengajuan kredit di Perbankan juga telah dihapuskan, dimana
hal ini memberikan peluang dan kesempatan yang lebih besar bagi kita untuk
mengakses modal dari sisi perbankan. Selain peran dari Pemerintah, dunia akademisi,
lembaga swadaya masyarakat, dan lembaga penelitian, juga telah melakukan
beberapa kegiatan yang bertujuan untuk mengembangkan UKM. Salah satu
diantaranya adalah program GTZ-RED yang diadakan atas dukungan
GOPA/Swisscontact yang telah berjalan sejak tahun 2003. Program ini bergerak
langsung ke daerah-daerah dengan menggunakan metode enabling environment dengan
fokus pada Business Climate Survey (BCS) dan Regulatory Impact Assessment (RIA)
yang dilakukan oleh Technical Assisstance (TA). Tim TA ini dimotori oleh Center
for Micro and Small Enterprise Dynamics (CEMSED) Universitas Satya Wacana. Tim
ini telah melakukan survey, pelatihan, workshop terhadap UKM di daerah-daerah,
menciptakan jaringan dengan seluruh pihak terkait UKM termasuk Pemerintah Daerah,
serta membuat daftar Peraturan Daerah yang perlu untuk diperbaiki. Dengan
mencermati permasalahan yang dihadapi oleh UKM dan langkah-langkah yang selama
ini telah ditempuh, maka kedepannya, perlu diupayakan hal-hal sebagai berikut:
a)
Penciptaan Iklim Usaha yang Kondusif Pemerintah perlu mengupayakan terciptanya
iklim yang kondusif antara lain dengan mengusahakan ketenteraman dan keamanan
berusaha serta penyederhanaan prosedur perijinan usaha, keringanan pajak dan
sebagainya.
b) Bantuan Permodalan
Pemerintah perlu memperluas skema kredit khusus dengan syarat-syarat yang tidak
memberatkan bagi UKM, untuk membantu peningkatan permodalannya, baik itu
melalui sektor jasa finansial formal, sektor jasa finansial informal, skema
penjaminan, leasing dan dana modal ventura. Pembiayaan untuk UKM sebaiknya
menggunakan Lembaga Keuangan Mikro (LKM) yang ada maupun non bank. Lembaga
Keuangan Mikro bank antara Lain: BRI unit Desa dan Bank Perkreditan Rakyat
(BPR).Sampai saat ini, BRI memiliki sekitar 4.000 unit yang tersebar diseluruh
Indonesia. Dari kedua LKM ini sudah tercatat sebanyak 8.500 unit yang melayani
UKM. Untuk itu perlu mendorong pengembangan LKM agar dapat berjalan dengan
baik, karena selama ini LKM non koperasi memilki kesulitan dalam legitimasi
operasionalnya.
c)
Perlindungan Usaha Jenis-jenis usaha tertentu, terutama jenis usaha tradisional
yang merupakan usaha golongan ekonomi lemah, harus mendapatkan perlindungan
dari pemerintah, baik itu melalui undang-undang maupun peraturan pemerintah
yang bermuara kepada saling menguntungkan (win-win solution).
d) Pengembangan
Kemitraan Perlu dikembangkan kemitraan yang saling membantu antar UKM, atau
antara UKM dengan pengusaha besar di dalam negeri maupun di luar negeri, untuk
menghindarkan terjadinya monopoli dalam usaha. Selain itu, juga untuk
memperluas pangsa pasar dan pengelolaan bisnis yang lebih efisien. Dengan
demikian, UKM akan mempunyai kekuatan dalam bersaing dengan pelaku bisnis
lainnya, baik dari dalam maupun luar negeri
e)
Pelatihan Pemerintah perlu meningkatkan pelatihan bagi UKM baik dalam aspek
kewiraswastaan, manajemen, administrasi dan pengetahuan serta keterampilannya
dalam pengembangan usahanya. Selain itu, juga perlu diberi kesempatan untuk
menerapkan hasil pelatihan di lapangan untuk mempraktekkan teori melalui
pengembangan kemitraan rintisan.
f) Membentuk Lembaga
Khusus Perlu dibangun suatu lembaga yang khusus bertanggung jawab dalam
mengkoordinasikan semua kegiatan yang berkaitan dengan upaya penumbuhkembangan
UKM dan juga berfungsi untuk mencari solusi dalam rangka mengatasi permasalahan
baik internal maupun eksternal yang dihadapi oleh UKM.
g) Memantapkan
Asosiasi Asosiasi yang telah ada perlu diperkuat, untuk meningkatkan perannya
antara lain dalam pengembangan jaringan informasi usaha yang sangat dibutuhkan
untuk pengembangan usaha bagi anggotanya.
h) Mengembangkan
Promosi Guna lebih mempercepat proses kemitraan antara UKM dengan usaha besar
diperlukan media khusus dalam upaya mempromosikan produk-produk yang
dihasilkan. Disamping itu, perlu juga diadakan talk show antara asosiasi dengan
mitra usahanya.
i)
Mengembangkan Kerjasama yang Setara Perlu adanya kerjasama atau koordinasi yang
serasi antara pemerintah dengan dunia usaha (UKM) untuk menginventarisir
berbagai isu-isu mutakhir yang terkait dengan perkembangan usaha.
j)
Mengembangkan Sarana dan Prasarana Perlu adanya pengalokasian tempat usaha bagi
UKM di tempat-tempat yang strategis sehingga dapat menambah potensi berkembang
bagi UKM tersebut.
BAB III PENUTUP
KESIMPULAN
Meskipun peranan ukm dalam
perekonomian Indonesia adalah sentral, namun kebijakan pemerintah maupun
pengaturan yang mendukungnya sampai sekarang dirasa belum maksimal. Hal ini
dapat dilihat bahkan dari hal yang paling mendasar seperti definisi yang
berbeda untuk antar instansi pemerintahan. Demikian juga kebijakan yang diambil
yang cenderung berlebihan namun tidak efektif, hinga kebijakan menjadi kurang
komprehensif, kurang terarah, serta bersifat tambal-sulam. Padahal UKM masih
memiliki banyak permasalahan yang perlu mendapatkan penanganan dari otoritas
untuk mengatasi keterbatasan akses ke kredit bank/sumber permodalan lain dan
akses pasar. Selain itu kelemahan dalam organisasi, manajemen, maupun
penguasaan teknologi juga perlu dibenahi. Masih banyaknya permasalahan yang
dihadapi oleh UKM membuat kemampuan UKM berkiprah dalam perekonomian nasional
tidak dapat maksimal. Salah satu permasalahan yang dianggap mendasar adalah
adanya kecendrungan dari pemerintah dalam menjalankan program untuk
pengembangan UKM seringkali merupakan tindakan koreksi terhadap kebijakan lain
yang berdampak merugikan usaha kecil (seperti halnya yang pernah terjadi di
Jepang di mana kebijakan UKM diarahkan untuk mengkoreksi kesenjangan antara
usaha besar dan UKM), sehingga sifatnya adalah tambal-sulam. Padahal seperti
kita ketahui bahwa diberlakunya kebijakan yang bersifat tambal-sulam membuat
tidak adanya kesinambungan dan konsistensi dari peraturan dan pelaksanaannya,
sehingga tujuan pengembangan UKM pun kurang tercapai secara maksimal. Oleh
karena itu perlu bagi Indonesia untuk membenahi penanganan UKM dengan serius,
agar supaya dapat memanfaatkan potensinya secara maksimal. Usaha Kecil dan
Menengah (UKM) mempunyai peran yang strategis dalam pembangunan ekonomi
nasional, oleh karena selain berperan dalam pertumbuhan ekonomi dan penyerapan
tenaga kerja juga berperan dalam pendistribusian hasil-hasil pembangunan. Dalam
krisis ekonomi yang terjadi di negara kita sejak beberapa waktu yang lalu,
dimana banyak usaha berskala besar yang mengalami stagnasi bahkan berhenti
aktifitasnya, sektor Usaha Kecil dan Menengah (UKM) terbukti lebih tangguh
dalam menghadapi krisis tersebut. Mengingat pengalaman yang telah dihadapi oleh
Indonesia selama krisis, kiranya tidak berlebihan apabila pengembangan sektor
swasta difokuskan pada UKM, terlebih lagi unit usaha ini seringkali terabaikan
hanya karena hasil produksinya dalam skala kecil dan belum mampu bersaing
dengan unit usaha lainnya Pengembangan UKM perlu mendapatkan perhatian yang
besar baik dari pemerintah maupun masyarakat agar dapat berkembang lebih
kompetitif bersama pelaku ekonomi lainnya. Kebijakan pemerintah ke depan perlu
diupayakan lebih kondusif bagi tumbuh dan berkembangnya UKM. Pemerintah perlu
meningkatkan perannya dalam memberdayakan UKM disamping mengembangkan kemitraan
usaha yang saling menguntungkan antara pengusaha besar dengan pengusaha kecil,
dan meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusianya Pengembangan terhadap sektor
swasta merupakan suatu hal yang tidak diragukan lagi perlu untuk dilakukan. UKM
memiliki peran penting dalam pengembangan usaha di Indonesia. UKM juga
merupakan cikal bakal dari tumbuhnya usaha besar. “Hampir semua usaha besar
berawal dari UKM. Usaha kecil menengah (UKM) harus terus ditingkatkan (up
grade) dan aktif agar dapat maju dan bersaing dengan perusahaan besar. Jika
tidak, UKM di Indonesia yang merupakan jantung perekonomian Indonesia tidak
akan bisa maju dan berkembang. Satu hal yang perlu diingat dalam pengembangan
UKM adalah bahwa langkah ini tidak semata-mata merupakan langkah yang harus
diambil oleh Pemerintah dan hanya menjadi tanggung jawab Pemerintah. Pihak UKM
sendiri sebagai pihak yang dikembangkan, dapat mengayunkan langkah bersama-sama
dengan Pemerintah. Selain Pemerintah dan UKM, peran dari sektor Perbankan juga
sangat penting terkait dengan segala hal mengenai pendanaan, terutama dari sisi
pemberian pinjaman atau penetapan kebijakan perbankan. Lebih jauh lagi, terkait
dengan ketersediaan dana atau modal, peran dari para investor baik itu dari
dalam maupun luar negeri, tidak dapat pula kita kesampingkan.
Jadi perkembangan (UMKM) pada tahun
2010 – 2011 meningkat sebesar 1.382.713 atau 2.57 %
Usaha mikro (Umi) 2010 – 2011 meningkat
sebesar 1.352.470 atau 2.54 %
Usaha kecil (UK) 2010 – 2011 meningkat
sebesar 28.593 atau 4.98 %
Usaha menengah (UM) 2010 – 2011 meningkat
sebesar 1.649 atau 2.87 %
Usaha besar (UB) 2010 – 2011 meningkat
sebesar 114 atau 2.35 %
Total 2010 – 2011 1.382.827 atau 2.57
%
B. SARAN
Dengan makalah ini, semoga pembaca
dapat menelaah lebih dalam tentang UKM serta berbagai masalah yang dihadapi UKM
tersebut agar nantinya dapat menghasilkan UKM yang lebih kreativ, maju dan berkembang
Selain itu dalam makalah ini mungkin masih banyak kekurangan bahan – bahan dan
leteratur, hanya sedikit yang dapat penulis paparkan, sebaiknya pembaca agar
dapat menambah sumber – sumber bahan lainnya.
DAFTAR PUSTAKA
www.fe.trisakti.ac.id Pada 17 November 2011 www.scribd.com Pada 17 November 2011 www.smecda.com Pada 17 November 2011www.scribd.com Pada 17 November 2011 http://cafe-ekonomi.blogspot.com Pada 17 November
2011 http://requestartikel.com Pada 29 Oktober
2011 http://claudiapurba.blogspot.com Pada 29 Oktober 2011 http://samuelhasiholan.wordpress.com Pada 29 Oktober 2011http://portaljakarta.com Pada 29 Oktober 2011


Tidak ada komentar:
Posting Komentar