1.JELASKAN BENTUK PERUSAHAAN DAN BERI 5 CONTOH : - CV , PT ,
YAYASAN , KOPERASI
,ASURANSI, LEASING , PESEROAN
TERBATAS
NEGARA.
1.
Cv
Cv adalah suatu bentuk perusahaan kedua
setelah perseroan terbatas atau pt ang paling banyak digunakan para pelaku
bisnis untuk menjalankan kegiatan usahanya di Indonesia.
Biasanya cv didirikan oleh dua orang atau
lebih persekutuan komoditer mengenal dua istilah yaitu
Sekutu aktif adalah suatu anggota yang
memimpin atau menjalankan perusahaan dan bertanggung jawab sepenuhnya atas
utang-utang perusahaan.
Sekutu pasif adalah anggotanya hanya
menanamkan modal kepada sekutu aktifdan tidak ikut campur dalam urusan
operasional perusahaan.sekutu pasif bertanggung jawab atas resiko yang terjadi
sampai dengan batas modal yang ditanam.
Contoh cv
Cv hananta
Cv putra pratama mataram
Cv dua kawan engineering
Cv purnama persada
2.
Pt
PT atau biasa disebut perseroan terbatas
adalah badan usaha yang modalnya diperoleh dari hasil penjualan saham.setiap
pemegang surat dalam saham mempunyai atas hak perusahaan dan setiap pemegang
surat saham berhak atas keuntungan atau (dividen)
Pembagian perseroan terbatas pt terbuka, pt
tertutup, pt kosong.
Pt terbuka adalah perseroan terbatas yang
menjual sahamnya kepada masyarakat melalui pasar modal.
Pt tertutup adalah perseroan terbatas yang
modalnya berasal dari kalangan tertentu misalnya pemegang sahamnya hanya dari
kerabat terdekat dan keluarganya saja atau kalangan terbatas dan tidak dijual
kepada umum.
Pt kososng perseroan terbatas kosong adalah
perseroan yang sudah ada izin usaha dan izin usaha lainnya tapi tidak ada
kegiatanya
Contoh PT(perseroan terbatas)
PT Freeport Indonesia
PT Istaka karya
PT Unilever Indonesia
PT Indofood
PT Mayora
3.
Yayasan
Yayasan adalah suatu badan hukum yang mempunyai maksud dan tujuan yang
bersifat social, keagamaan dan kemanusian didirikan dengan memperhatikan
persyaratan formal yang ditentukan oleh undang-undang .yayasan juga mempunyai
organ yang terdiri dari Pembina, pengurus dan pengawas.Pengelolaan kekayaan dan
pelaksanaan kegiatan yayasan dilakukan sepenuhnya oleh Pengurus. Pengurus wajib
membuat laporan tahunan yang disampaikan kepada Pembina mengenai keadaan
keuangan dan perkembangan kegiatan yayasan. Pengawas bertugas melakukan
pengawasan serta memberi nasihat kepada Pengurus dalam menjalankan kegiatan
yayasan. Yayasan juga mempunyai kewajiban audit yaitu Yayasan yang kekayaannya
berasal dari negara, bantuan luar negeri atau pihak lain, atau memiliki
kekayaan dalam jumlah yang ditentukan dalam undang-undang, kekayaannya wajib
diaudit oleh akuntan publik dan laporan tahunannya wajib diumumkan dalam surat
kabar berbahasa Indonesia.Contoh yayasan. Yayasan perguruan rakyat
Jakarta,yayasan rumah yatim Indonesia yayasan jantung IndonesiaYayasan gema Indonesia yayasan epilepsi Indonesia
3 koperasi
Koperasi adalah organisasi bisnis yang dimiliki dan
dioperasikan oleh orang-seorang demi kepentingan bersama. Koperasi berlandaskan
kegiatan berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas
kekeluargaan.jenis koperasi menurut fungsinya yaitu .koperasi
pembelian/penggandaan konsumsi adalah Koperasi pembelian/pengadaan/konsumsi
adalah koperasi yang menyelenggarakan fungsi pembelian atau pengadaan barang
dan jasa untuk memenuhi kebutuhan anggota sebagai konsumen akhir. Di sini
anggota berperan sebagai pemilik dan pembeli atau konsumen bagi koperasinya.· Koperasi penjualan/pemasaran adalah koperasi
yang menyelenggarakan fungsi distribusi barang atau jasa yang dihasilkan oleh
anggotanya agar sampai di tangan konsumen. Di sini anggota berperan sebagai
pemilik dan pemasok barang atau jasa kepada koperasinya.
· Koperasi produksi adalah koperasi yang
menghasilkan barang dan jasa, dimana anggotanya bekerja sebagai pegawai atau
karyawan koperasi. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pekerja
koperasi.
· Koperasi jasa adalah koperasi yang
menyelenggarakan pelayanan jasa yang dibutuhkan oleh anggota, misalnya: simpan pinjam, asuransi, angkutan, dan sebagainya.
Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pengguna layanan jasa
koperasi.contoh dari koperasi Koperasi kopsimdo
Koperasi wahana kalpika
Koperasi prakindo
Koperasi karyawan karsa husada garut
Koperasi buruh Indonesia
4.
Asuransi
5.
Asuransi adalah istilah yang digunakan untuk merujuk
pada tindakan system atau bisnis dimana perlindungan finansial untuk jiwa
property kesehatan dan lain sebagainya mendapatkan penggantinya dari kejadian
yang tidak di duga-duga yang dapat terjadi seperti kematian kerusakan atau
sakit dimana melibatkan pembayaran premi secara teratur dalam jangka waktu
tertentu sebagai ganti polis yang menjamin perlindungan tersebut contoh
asuransi
5.
Leasing
6.
Leasing adalah setiap kegiatan pembiyaa perusahaan
dalam bentuk penyedia barang-barang modal untuk digunakan oleh suatu perusahaan
untuk jangka aktu tertentu.
Perseroan terbatas Negara
Perseroan terbatas negeri adalah suatu badan usaha
yang dikelola oleh Negara atua daerah.tujuan didirikanya persero adalah untuk
mencari sebuah keuntungan dan yang kedua adalah member pelayanan kepada umum.
Modal pendirianya berasal dari sebagian atau keseluruhanya dari kekayaan Negara
yang dipisahkan berupa saham-saham ciri-ciri persero adalah.
- Tujuan utamanya mencari laba, Tujuan utamanya mencari laba (Komersial)
- Modal sebagian atau seluruhnya berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan yang berupa saham-saham
- Dipimpin oleh direksi
- Pegawainya berstatus sebagai pegawai swasta
- Badan usahanya ditulis PT (nama perusahaan) (Persero)
- Tidak memperoleh fasilitas Negara.
Contoh dari peseroan terbatas Negara yaitu
· PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.
· PT Bank Mandiri (Persero) Tbk.
· PT Garuda Indonesia (Persero)
· PT Angkasa Pura (Persero)
· PT Perusahaan Pertambangan dan Minyak Negara
(Persero)
2. SEBUT & JELASKAN TENTANG LEMBAGA KEUANGAN DI
INDONESIA
badan usaha yang kekayaannya terutama dalam bentuk asetkeuangan (financial asset) atau tagihan (claims) dibandingkan asetnon-finansial atau aset riil (non
financial assets)
•Lembaganya
:
üBank Umum
•- Bank Umum Pemerintah
•- Bank Pemerintah Daerah
•- Bank Umum Swasta
•- Bank Asing
üBank Perkreditan Rakyat
üLemb. Dana & Kredit Pedesaan
3. Apa
yang dimaksud dengan Merger, Kartel, Joint Venture?
Jawab :
· Merger
adalah proses penggabungan
dua perseroan dengan salah satu di antaranya tetap berdiri
dengan nama perseroannya, sementara yang lain tidak boleh dengan nama dan kekayaannya dimasukan
dalam perseroan yang tetap berdiri tersebut.
· Kartel
adalah bentuk kerja sama antara beberapa perusahaan yang bergerak dalam bidang
usaha yang sama dengan tujuan untuk meningkatkan keuntungan, memperkecil
kondisi persaingan, dan memperluas atau menguasai pasar
· Joint
Venture adalah penggabungan beberapa badan usaha untuk mendirikan satu bentuk
usaha bersama dengan modal bersama pula, untuk menggali kekayaan alam dan
mendidik tenaga ahli untuk menghasilkan keuntungan yang lebih besar
Tidak ada komentar:
Posting Komentar